26.6 C
Jakarta
25 April 2024, 0:45 AM WIB

Ganti Kerugian Negara, Kejari Lacak Aset Mantan Bupati Winasa

RadarBali.com – Pasceksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi Stikes dan Stitna, I Gede Winasa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akan melakukan pelacakan harta benda mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut.

Aset milik Winasa akan dijadikan pengganti kerugian negara sebagaimana tercantum dalam amar putusan kasasi.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, dalam amar putusan terpidana diberi waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000.

Jadi, sementara pihaknya akan menunggu pembayaran dari terpidana membayar penggantinya. ”Kami akan lakukan sesuai amar putusan,”jelasnya.

Apabila nanti memang tidak sanggup membayar, maka harta benda Winasa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun sebelum melakukan penyitaan terlebih dahulu dilakukan pelacakan aset milik terpidana. Karena hingga saat ini, Kejari Jembrana belum memiliki daftar aset milik Winasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, memvonis Winasa dengan pidana penjara 7 tahun.

Selain itu, Winasa harus membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Winasa juga wajib membayar uang pengganti kerugian engara sebesar Rp 2.322.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Artinya, apabila Winasa tidak membayar uang pengganti dan denda, maka pidana penjara menjadi 10 tahun 8 bulan

RadarBali.com – Pasceksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi Stikes dan Stitna, I Gede Winasa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akan melakukan pelacakan harta benda mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut.

Aset milik Winasa akan dijadikan pengganti kerugian negara sebagaimana tercantum dalam amar putusan kasasi.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, dalam amar putusan terpidana diberi waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000.

Jadi, sementara pihaknya akan menunggu pembayaran dari terpidana membayar penggantinya. ”Kami akan lakukan sesuai amar putusan,”jelasnya.

Apabila nanti memang tidak sanggup membayar, maka harta benda Winasa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun sebelum melakukan penyitaan terlebih dahulu dilakukan pelacakan aset milik terpidana. Karena hingga saat ini, Kejari Jembrana belum memiliki daftar aset milik Winasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, memvonis Winasa dengan pidana penjara 7 tahun.

Selain itu, Winasa harus membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Winasa juga wajib membayar uang pengganti kerugian engara sebesar Rp 2.322.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Artinya, apabila Winasa tidak membayar uang pengganti dan denda, maka pidana penjara menjadi 10 tahun 8 bulan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/