26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 3:01 AM WIB

Terbukti Cium Kaur Cantik, Sekdes Perancak Dituntut 8 Bulan Penjara

NEGARA – Sidang kasus dugaan asusila dan pelecehan seksual dengan terdakwa Sekretaris Desa (Sekdes) Perancak I Ketut Sugiarthawa, Senin (13/5) memasuki agenda tuntutan di PN Negara.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Ramadhoni akhirnya mengganjar terdakwa Sugiarthawa dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara

Sesuai surat tuntutan, jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 281 ke-1 dan ke-2, Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyono langsung melakukan pembelaan atau pledoi.

Sesuai pledoi, terdakwa membantah telah melakukan perbuatan asusila seperti yang didakwakan jaksa penuntut.

Dalih terdakwa tidak melakukan tindakan asusila itu juga dikuatkan dengan tidak adanya saksi ataupun barang bukti “Klien kami intinya tetap tidak mengakui perbuatannya. Kami keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut,” tegas Supriyono.

Seperti diketahui, kasus dugaan kesusilaan sekdes terhadap staf desa Ni Made RKD terjadi hari Rabu (9/1).

Saat itu, korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa.

Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban.

Nah, saat korban duduk terdakwa berdiri di samping kiri korban. Dengan sedikit membungkuk lalu mencium pelipis kiri korban sebanyak satu kali.

Korban marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada suami korban.

NEGARA – Sidang kasus dugaan asusila dan pelecehan seksual dengan terdakwa Sekretaris Desa (Sekdes) Perancak I Ketut Sugiarthawa, Senin (13/5) memasuki agenda tuntutan di PN Negara.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Ramadhoni akhirnya mengganjar terdakwa Sugiarthawa dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara

Sesuai surat tuntutan, jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 281 ke-1 dan ke-2, Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyono langsung melakukan pembelaan atau pledoi.

Sesuai pledoi, terdakwa membantah telah melakukan perbuatan asusila seperti yang didakwakan jaksa penuntut.

Dalih terdakwa tidak melakukan tindakan asusila itu juga dikuatkan dengan tidak adanya saksi ataupun barang bukti “Klien kami intinya tetap tidak mengakui perbuatannya. Kami keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut,” tegas Supriyono.

Seperti diketahui, kasus dugaan kesusilaan sekdes terhadap staf desa Ni Made RKD terjadi hari Rabu (9/1).

Saat itu, korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa.

Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban.

Nah, saat korban duduk terdakwa berdiri di samping kiri korban. Dengan sedikit membungkuk lalu mencium pelipis kiri korban sebanyak satu kali.

Korban marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada suami korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/