26.5 C
Jakarta
13 Desember 2024, 6:46 AM WIB

Badah! Pria Australia Sembunyikan Narkoba Pakai Kondom di Lubang Dubur

DENPASAR – Seorang pria asal Australia Jef WE, 51 dibekuk oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai, bersama BNNP Bali. Dia ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 8,09 gram netto, metafitamin 0,34 gram netto. Sejumlah barang haram itu disembunyikannya dengan modus swallow, atau disembunyikan di lubang dubur.

Penangkapan bermula pada 6 September 2022. Saat itu pria yang juga berkebangsaan Inggris itu tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Vietnam. “Saat itu yang pelaku tiba di custom area dnanberjapan seempoyongan seperti di bawah pengaruh obat,” kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi di BNNP Bali, Denpasar, Kamis (29/9/2022).
Petugas bea cukai lalu melakukan  pemeriksaan badan. Namun tak ditemukan apa pun. Petugas Bea Cukai kemudian meminta bantuan BNNP Bali. Lalu mereka bersama-sama melakukan pengecekan.
“Kami minta melakukan pemeriksaan fisik namun dia menolak. Kami bekerjasama dengan BNNP Bali melakukan pemeriksaan fisik bersama dan menemukan benda asing di dalam duburnya dibungkus menggunakan kondom,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyat menjelaskan, atas temuan itu pihaknya langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengecekan tambahan di dalam tubuh pelaku. “Tapi saat dicek sudah tak ada lagi barang yang lain. Hanya temuan barang yang dimasukan ke dalam kondom dan dimasukan ke dubur,” tambahnya.
Lanjut dia bahwa pelaku sendiri sudah setahun tinggal di Bali. Dia bekerja sebagai instruktur diving. Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. “Kami masih dalami jaringannya,” pungkas Sugianyar. (marsellus nabunome pampur/rid)

DENPASAR – Seorang pria asal Australia Jef WE, 51 dibekuk oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai, bersama BNNP Bali. Dia ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 8,09 gram netto, metafitamin 0,34 gram netto. Sejumlah barang haram itu disembunyikannya dengan modus swallow, atau disembunyikan di lubang dubur.

Penangkapan bermula pada 6 September 2022. Saat itu pria yang juga berkebangsaan Inggris itu tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Vietnam. “Saat itu yang pelaku tiba di custom area dnanberjapan seempoyongan seperti di bawah pengaruh obat,” kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi di BNNP Bali, Denpasar, Kamis (29/9/2022).
Petugas bea cukai lalu melakukan  pemeriksaan badan. Namun tak ditemukan apa pun. Petugas Bea Cukai kemudian meminta bantuan BNNP Bali. Lalu mereka bersama-sama melakukan pengecekan.
“Kami minta melakukan pemeriksaan fisik namun dia menolak. Kami bekerjasama dengan BNNP Bali melakukan pemeriksaan fisik bersama dan menemukan benda asing di dalam duburnya dibungkus menggunakan kondom,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyat menjelaskan, atas temuan itu pihaknya langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengecekan tambahan di dalam tubuh pelaku. “Tapi saat dicek sudah tak ada lagi barang yang lain. Hanya temuan barang yang dimasukan ke dalam kondom dan dimasukan ke dubur,” tambahnya.
Lanjut dia bahwa pelaku sendiri sudah setahun tinggal di Bali. Dia bekerja sebagai instruktur diving. Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. “Kami masih dalami jaringannya,” pungkas Sugianyar. (marsellus nabunome pampur/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/