26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 2:03 AM WIB

Anang Ditangkap di Proyek Bangunan Kawasan Sempidi

DENPASAR-Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap pria bernama Anang Krisbiyanto. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap karena mencuri sepeda motor dan perlengkapan proyek bangunan milik mantan bosnya, Rifki Hartawan, 37.

 

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja menjelaskan, aksi pelaku asal Lumajang, Jawa Timur ini dilakukan di Jalan Danau Poso, Nomor 63, Sanur, Denpasar Selatan pada Kamis (6/1/2022).

 

 

“Saat itu korban datang ke lokasi untuk mengambil perlengkapan tukang miliknya. Namun, korban kaget lantaran di sana, alat-alat pertukangan seperti jack hammer, bor, gerinda, mesin amplas, mesin serut, las listrik serta sepeda motor miliknya raib,” katanya, Minggu (30/1/2022).

 

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan dan mengalami kerugian belasan juta rupiah. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku pun mengarah kepada mantan anak buah korban, Anang Krisbiyanto. 

 

Polisi lalu mencari keberadaan pelaku. Dan pada Selasa (17/1/2022), pelaku ditangkap di sebuah lokasi proyek bangunan yang terletak di Jalan Raya Sempidi, Lukluk, Mengwi, Badung. 

 

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkanya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. 

 

DENPASAR-Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap pria bernama Anang Krisbiyanto. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap karena mencuri sepeda motor dan perlengkapan proyek bangunan milik mantan bosnya, Rifki Hartawan, 37.

 

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja menjelaskan, aksi pelaku asal Lumajang, Jawa Timur ini dilakukan di Jalan Danau Poso, Nomor 63, Sanur, Denpasar Selatan pada Kamis (6/1/2022).

 

 

“Saat itu korban datang ke lokasi untuk mengambil perlengkapan tukang miliknya. Namun, korban kaget lantaran di sana, alat-alat pertukangan seperti jack hammer, bor, gerinda, mesin amplas, mesin serut, las listrik serta sepeda motor miliknya raib,” katanya, Minggu (30/1/2022).

 

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan dan mengalami kerugian belasan juta rupiah. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku pun mengarah kepada mantan anak buah korban, Anang Krisbiyanto. 

 

Polisi lalu mencari keberadaan pelaku. Dan pada Selasa (17/1/2022), pelaku ditangkap di sebuah lokasi proyek bangunan yang terletak di Jalan Raya Sempidi, Lukluk, Mengwi, Badung. 

 

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkanya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/