30.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:06 AM WIB

Jadi Pengedar Narkoba, Jebolan Sarjana Komunikasi Diringkus Polisi

DENPASAR – Seorang sarjana ilmu komunikasi Hegar Natatherian, 27, harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap anggota Unit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bali di tempat tinggalnya rumah nomor 5 kamar B – 6 Jalan Kusuma Dewa ll Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (26/5) sekitar pukul 19.00.

Dari dalam kamarnyam polisi menemukan barang bukti ganja seberat 135 gram netto. Penangkapan pelaku berdasar informasi masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, beberapa hari kemudian pelaku berhasil diringkus di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, barang bawaan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh dua orang warga di TKP.

Hasil penggeledahan ditemukan satu buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 10 paket ganja sintetis, dan satu buah plastik warna merah di dalamnya berisi 8 paket ganja sintetis.

“Berat total ganja sintetis 164,46 gram brutto atau 135 gram netto, satu buah timbangan digital warna hitam, satu bendel plastik klip warna hitam, satu bendel plastik klip warna bening, satu buah handphone,” beber sumber kepolisian.

Modusnya, pelaku menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu jenis ganja sintetis.

“Kepada petugas, pria asal Medan, Sumatera Utara itu mengaku bahwa barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli secara online di situs radioaktif.co seharga Rp10 juta,” ungkap sumber lagi.

Selanjutnya, ia beserta barang bukti tersebut dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses lebih lanjut. “Masih didalami dan dikembangkan,” ujarnya.

Terkait ini Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. “Saya cek dulu,” timpalnya.

DENPASAR – Seorang sarjana ilmu komunikasi Hegar Natatherian, 27, harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap anggota Unit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bali di tempat tinggalnya rumah nomor 5 kamar B – 6 Jalan Kusuma Dewa ll Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (26/5) sekitar pukul 19.00.

Dari dalam kamarnyam polisi menemukan barang bukti ganja seberat 135 gram netto. Penangkapan pelaku berdasar informasi masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, beberapa hari kemudian pelaku berhasil diringkus di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, barang bawaan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh dua orang warga di TKP.

Hasil penggeledahan ditemukan satu buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 10 paket ganja sintetis, dan satu buah plastik warna merah di dalamnya berisi 8 paket ganja sintetis.

“Berat total ganja sintetis 164,46 gram brutto atau 135 gram netto, satu buah timbangan digital warna hitam, satu bendel plastik klip warna hitam, satu bendel plastik klip warna bening, satu buah handphone,” beber sumber kepolisian.

Modusnya, pelaku menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu jenis ganja sintetis.

“Kepada petugas, pria asal Medan, Sumatera Utara itu mengaku bahwa barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli secara online di situs radioaktif.co seharga Rp10 juta,” ungkap sumber lagi.

Selanjutnya, ia beserta barang bukti tersebut dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses lebih lanjut. “Masih didalami dan dikembangkan,” ujarnya.

Terkait ini Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. “Saya cek dulu,” timpalnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/