28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:21 AM WIB

Sange Berat, TSK Akok Ngaku Elus-eluskan CD untuk Bangkitkan Libido

SINGARAJA – Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap buruh rongsokan Komang Agus Tawan alias Akok, warga Jalan Ratulangi Gang Kedasih, Penarukan, Buleleng, yang nekat mencuri celana dalam (CD) ibu-ibu di desanya.

Sehari dilaporkan, hari itu juga pelaku ditangkap. Polisi tak butuh waktu lama menangkap pelaku lantaran aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Akok berdasar hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di perumahan tersebut,” ucap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Akok beralasan mencuri celana dalam bukan untuk diberikan kepada istrinya.

Karena istri korban tak pernah menyuruh pelaku seperti itu. Selain itu antara pakaian celana dalam yang dicuri tersangka ukuran sangat berbeda dengan istrinya.

Sementara itu, pelaku Komang Agus Tawan alias Akok mengaku setiap kali dirinya melihat celana dalam wanita, libidonya selalu naik.

“Saya baru terangsang ketika celana dalam saya dielus-elus di bagian kemaluan,” akunya. Akok juga mengaku celana dalam yang dicuri tak pernah ia berikan kepada istrinya.

Istrinya pun tak mengetahui. “Jadi celana dalam saya curi murni untuk menumbuhkan nafsu seks,” ungkapnya sambil membantah baru pertama kali mencuri celana dalam. 

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

SINGARAJA – Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap buruh rongsokan Komang Agus Tawan alias Akok, warga Jalan Ratulangi Gang Kedasih, Penarukan, Buleleng, yang nekat mencuri celana dalam (CD) ibu-ibu di desanya.

Sehari dilaporkan, hari itu juga pelaku ditangkap. Polisi tak butuh waktu lama menangkap pelaku lantaran aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Akok berdasar hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di perumahan tersebut,” ucap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Akok beralasan mencuri celana dalam bukan untuk diberikan kepada istrinya.

Karena istri korban tak pernah menyuruh pelaku seperti itu. Selain itu antara pakaian celana dalam yang dicuri tersangka ukuran sangat berbeda dengan istrinya.

Sementara itu, pelaku Komang Agus Tawan alias Akok mengaku setiap kali dirinya melihat celana dalam wanita, libidonya selalu naik.

“Saya baru terangsang ketika celana dalam saya dielus-elus di bagian kemaluan,” akunya. Akok juga mengaku celana dalam yang dicuri tak pernah ia berikan kepada istrinya.

Istrinya pun tak mengetahui. “Jadi celana dalam saya curi murni untuk menumbuhkan nafsu seks,” ungkapnya sambil membantah baru pertama kali mencuri celana dalam. 

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/