34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:00 PM WIB

UPDATE! Beraksi di Bali, Mafia Tanah Asal Jakarta Dibekuk Polda Bali

DENPASAR – Seorang mafia tanah bernama Abriyanto Budi Setiono diamankan aparat Ditreskrimum Polda Bali Rabu (30/10) siang.

Pria 45 tahun asal Jakarta ini ditangkap berkaitan dengan pembuatan Surat Hak Milik (SHM) tanah palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrium) Polda Bali Kombes Andi Fairan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasar laporan korban Pande Gede Winaya.

Kasus ini bermula pada 2013 lalu. Saat itu, seseorang bernama I Made Ripeg (almarhum) menjual tanah seluas 30.000 M2 dari luas sebelumnya 81.850 M2 dengan SHM No. 9469, kepada pembeli Pande Nyoman Gede Marutha (ayah korban).

Dalam proses jual beli dibuatkan PPJB No. 10 akta Kuasa No. 11 tgl 13 Oktober 2003.”Tanah yang dibeli oleh Pande Nyoman Gede Marutha telah dipecah menjadi SHM 9469.

Setelah pemecahan diterima dan disimpan oleh atas dasar jual beli,” terang Kombes Andi Fairan, Rabu (30/10) siang.

Pada Juli 2013 pelaku yang bertindak calo ini menemui para ahli waris, anak dari I Made Ripeg dan mengatakan di Badan Pertanahan Badung masih ada dokumen yang mencatat adanya tanah atas nama I Made Ripeg.

Namun, saat itu para ahli waris dari I Made Ripeg mengaku belum mengetahui hal itu. Tapi, pelaku tidak patah arang.

Dia terus mendorong para ahli waris dari I Made Ripeg untuk membuat laporan SHM yang hilang sehingga nantinya akan dibuatkan SHM pengganti.

Padahal nyatanya tanah tersebut memang sudah dijual oleh almarhum I Made Ripeg dan sudah menjadi milik Pande Nyoman Gede Marutha yang merupakan orang tua dari korban Pande Gede Winaya.

Untuk meyakinkan pihak ahli waris dari I Made Ripeg, pelaku ini bersedia membuat surat pernyataan pada tanggal 29 Juli 2013 lalu.

Di mana dalam surat itu, pelaku mengaku akan bertanggung jawab secara perdata maupun pidana bila dikemudian hari timbul permasalahan akibat tindakan tersebut.

Setalah SHM pengganti terbit, tersangka kelahiran Jakarta 10 Oktober 1965 ini mengambil sendiri di BPN Badung.

Dia juga mengurus proses turun waris menjadi atas nama Ni Ketut Nigeg dkk yang merupakan anak dari I Made Ripeg.

Setelah itu, pelaku ini menjual tanah tersebut kepada Ramblas Sastra. Uang hasil jualan itu dibagikan oleh pelaku kepada para ahli waris sebanyak Rp 15 miliar.

“Mengetahui hal itu, korban pun membuat laporan ke Polisi,” tambah Kombes Andi Fairan. Setelah melakukan penyelidikan dengan waktu yang cukup lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu (30/10).

Kini pelaku dijerat dengan pasal pasal 266 KUHP dan Pasal 242 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP  tentang perkara menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik dan sumpah palsu.

DENPASAR – Seorang mafia tanah bernama Abriyanto Budi Setiono diamankan aparat Ditreskrimum Polda Bali Rabu (30/10) siang.

Pria 45 tahun asal Jakarta ini ditangkap berkaitan dengan pembuatan Surat Hak Milik (SHM) tanah palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrium) Polda Bali Kombes Andi Fairan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasar laporan korban Pande Gede Winaya.

Kasus ini bermula pada 2013 lalu. Saat itu, seseorang bernama I Made Ripeg (almarhum) menjual tanah seluas 30.000 M2 dari luas sebelumnya 81.850 M2 dengan SHM No. 9469, kepada pembeli Pande Nyoman Gede Marutha (ayah korban).

Dalam proses jual beli dibuatkan PPJB No. 10 akta Kuasa No. 11 tgl 13 Oktober 2003.”Tanah yang dibeli oleh Pande Nyoman Gede Marutha telah dipecah menjadi SHM 9469.

Setelah pemecahan diterima dan disimpan oleh atas dasar jual beli,” terang Kombes Andi Fairan, Rabu (30/10) siang.

Pada Juli 2013 pelaku yang bertindak calo ini menemui para ahli waris, anak dari I Made Ripeg dan mengatakan di Badan Pertanahan Badung masih ada dokumen yang mencatat adanya tanah atas nama I Made Ripeg.

Namun, saat itu para ahli waris dari I Made Ripeg mengaku belum mengetahui hal itu. Tapi, pelaku tidak patah arang.

Dia terus mendorong para ahli waris dari I Made Ripeg untuk membuat laporan SHM yang hilang sehingga nantinya akan dibuatkan SHM pengganti.

Padahal nyatanya tanah tersebut memang sudah dijual oleh almarhum I Made Ripeg dan sudah menjadi milik Pande Nyoman Gede Marutha yang merupakan orang tua dari korban Pande Gede Winaya.

Untuk meyakinkan pihak ahli waris dari I Made Ripeg, pelaku ini bersedia membuat surat pernyataan pada tanggal 29 Juli 2013 lalu.

Di mana dalam surat itu, pelaku mengaku akan bertanggung jawab secara perdata maupun pidana bila dikemudian hari timbul permasalahan akibat tindakan tersebut.

Setalah SHM pengganti terbit, tersangka kelahiran Jakarta 10 Oktober 1965 ini mengambil sendiri di BPN Badung.

Dia juga mengurus proses turun waris menjadi atas nama Ni Ketut Nigeg dkk yang merupakan anak dari I Made Ripeg.

Setelah itu, pelaku ini menjual tanah tersebut kepada Ramblas Sastra. Uang hasil jualan itu dibagikan oleh pelaku kepada para ahli waris sebanyak Rp 15 miliar.

“Mengetahui hal itu, korban pun membuat laporan ke Polisi,” tambah Kombes Andi Fairan. Setelah melakukan penyelidikan dengan waktu yang cukup lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu (30/10).

Kini pelaku dijerat dengan pasal pasal 266 KUHP dan Pasal 242 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP  tentang perkara menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik dan sumpah palsu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/