29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:35 AM WIB

Sebut Desa Adat Gelgel Pengecut, Eks Warga Dipolisikan Bendesa Adat

SEMARAPURA – Bendesa Adat Gelgel, Klungkung, I Putu Arimbawa mewakili warga Desa Adat Gelgel membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polsek Klungkung, Senin (26/10) lalu.

Dumas tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan warganya, I Kadek Sukarjana melalui komentar di media sosial Facebook.

Sekretaris Desa Adat Gelgel I Gede Eka Sumaya Putra membenarkan adanya Dumas tersebut. Dumas itu berkaitan dengan komentar I Kadek Sukarjana di salah satu status media sosial Facebook.

Dalam komentarnya, Sukarjana menyebutkan bahwa Desa Adat Gelgel pengecut, prajuru Desa Adat Gelgel tidak mau diajak mediasi dan Desa Adat Gelgel hanya membuat masalah namun tidak dapat membuat solusi.

“Penyebutan Desa Adat Gelgel pengecut itu berpotensi penistaan. Kemudian kedua kalimat lainnya berpotensi memprovokasi warga. Takutnya anarkis. Sehingga lebih baik kami laporkan secara hukum,” terangnya.

Sebelum membuat Dumas, pihaknya bersama sejumlah warga Desa Adat Gelgel telah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak Polsek Klungkung.

Dari hasil konsultasi itu, pasalnya komentar Sukarjana mengandung materi-materi yang diduga melanggar hukum. “Maka langsung kami laporkan penistaan atau pencemaran nama baik Desa Adat Gelgel,” katanya.

Menurutnya, I Kadek Sukarjana sudah tidak lagi sebagai warga Desa Adat Gelgel sejak beberapa tahun yang lalu.

Hal itu lantaran Sukarjana tidak bisa menjalani kewajibannya sebagai warga Desa Adat Gelgel. Meski telah beberapa kali diberikan kesempatan,

Sukarjana disebutnya tidak mengindahkan kesempatan yang telah diberikan hingga akhirnya berujung pada sanksi kasepekang.

“Itu masalahnya sudah 4 tahun yang lalu. Karena tidak pernah sangkep (rapat), kemudian ada kasus pararem hasil Pasamuan Agung di desa adat bahwa seluruh warga itu wajib

untuk melaksanakan Dewa Saksi dalam kaitannya dengan Mejatiang Raga, bahwa mereka itu taat kepada keputusan desa adat dan awig-awig desa adat

yang digelar 28 Desember 2016 atau 2017. Ternyata dia tidak ikut hingga batas waktu toleransi yang telah diberikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Gelgel, Klungkung, I Putu Arimbawa enggan berkomentar banyak terkait masalah itu.

Ia saat ini ingin fokus terhadap warganya jangan sampai mengambil langkah sendiri-sendiri lantaran tersinggung atas komentar salah seorang warga itu.

“Kami dari desa adat mengambil langkah hukum sebagai langkah paling baik untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kami inginkan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah I Kadek Sukarjana membenarkan bahwa pihaknya telah dilaporkan dalam Dumas yang dibuat warga Desa Adat Gelgel.

Ia pun mengaku telah dimintai informasi terkait hal itu oleh pihak kepolisian dan juga sudah sempat bertemu dengan Kapolsek Klungkung Kompol I Nyoman Suparta Selasa (27/10) lalu.

“Kalau dimintai keterangan, iya kasih keterangan. Saya ikuti yang keberatan saja. Kan ada hukum sebab akibat. Saya bicara pengecut ada dasarnya,” terangnya.

Kapolsek Klungkung, Kompol I Nyoman Suparta membenarkan bahwa pihak Desa Adat Gelgel telah membuat Pengaduan Masyarakat yang saat ini masih dalam lidik. 

SEMARAPURA – Bendesa Adat Gelgel, Klungkung, I Putu Arimbawa mewakili warga Desa Adat Gelgel membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polsek Klungkung, Senin (26/10) lalu.

Dumas tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan warganya, I Kadek Sukarjana melalui komentar di media sosial Facebook.

Sekretaris Desa Adat Gelgel I Gede Eka Sumaya Putra membenarkan adanya Dumas tersebut. Dumas itu berkaitan dengan komentar I Kadek Sukarjana di salah satu status media sosial Facebook.

Dalam komentarnya, Sukarjana menyebutkan bahwa Desa Adat Gelgel pengecut, prajuru Desa Adat Gelgel tidak mau diajak mediasi dan Desa Adat Gelgel hanya membuat masalah namun tidak dapat membuat solusi.

“Penyebutan Desa Adat Gelgel pengecut itu berpotensi penistaan. Kemudian kedua kalimat lainnya berpotensi memprovokasi warga. Takutnya anarkis. Sehingga lebih baik kami laporkan secara hukum,” terangnya.

Sebelum membuat Dumas, pihaknya bersama sejumlah warga Desa Adat Gelgel telah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak Polsek Klungkung.

Dari hasil konsultasi itu, pasalnya komentar Sukarjana mengandung materi-materi yang diduga melanggar hukum. “Maka langsung kami laporkan penistaan atau pencemaran nama baik Desa Adat Gelgel,” katanya.

Menurutnya, I Kadek Sukarjana sudah tidak lagi sebagai warga Desa Adat Gelgel sejak beberapa tahun yang lalu.

Hal itu lantaran Sukarjana tidak bisa menjalani kewajibannya sebagai warga Desa Adat Gelgel. Meski telah beberapa kali diberikan kesempatan,

Sukarjana disebutnya tidak mengindahkan kesempatan yang telah diberikan hingga akhirnya berujung pada sanksi kasepekang.

“Itu masalahnya sudah 4 tahun yang lalu. Karena tidak pernah sangkep (rapat), kemudian ada kasus pararem hasil Pasamuan Agung di desa adat bahwa seluruh warga itu wajib

untuk melaksanakan Dewa Saksi dalam kaitannya dengan Mejatiang Raga, bahwa mereka itu taat kepada keputusan desa adat dan awig-awig desa adat

yang digelar 28 Desember 2016 atau 2017. Ternyata dia tidak ikut hingga batas waktu toleransi yang telah diberikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Gelgel, Klungkung, I Putu Arimbawa enggan berkomentar banyak terkait masalah itu.

Ia saat ini ingin fokus terhadap warganya jangan sampai mengambil langkah sendiri-sendiri lantaran tersinggung atas komentar salah seorang warga itu.

“Kami dari desa adat mengambil langkah hukum sebagai langkah paling baik untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kami inginkan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah I Kadek Sukarjana membenarkan bahwa pihaknya telah dilaporkan dalam Dumas yang dibuat warga Desa Adat Gelgel.

Ia pun mengaku telah dimintai informasi terkait hal itu oleh pihak kepolisian dan juga sudah sempat bertemu dengan Kapolsek Klungkung Kompol I Nyoman Suparta Selasa (27/10) lalu.

“Kalau dimintai keterangan, iya kasih keterangan. Saya ikuti yang keberatan saja. Kan ada hukum sebab akibat. Saya bicara pengecut ada dasarnya,” terangnya.

Kapolsek Klungkung, Kompol I Nyoman Suparta membenarkan bahwa pihak Desa Adat Gelgel telah membuat Pengaduan Masyarakat yang saat ini masih dalam lidik. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/