31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:44 AM WIB

Dijerat Pasal Mematikan, Empat Pembunuh Aipda Suanda Segera Diadili

DENPASAR – Berkas, barang bukti beserta empat tersangka kasus dugaan p embunuhan berencana dengan korban pensiunan polisi Aiptu (purn) I Made Suanda, 56,

kemarin dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar ke penyidik Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar. 

Keempat tersangka itu masing-masing I Gede Ngurah Astika, 32, asal Pupuan, Tabanan (tersangka dalam berkas terpisah); Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, 39;

Putu Veri Permadi alias Veri, 30; dan Dewa Made Budianto alias Tonges,33 (ketiganya asal Busung Biu, Buleleng). 

Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan mengatakan, ke empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana,

subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan atau Kedua Pasal 365 ayat (2) ke-2, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

 “Tahapan selanjutnya tim jaksa akan menyusun surat dakwaan. Setelah itu selesai, baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dan kami hanya punya waktu 20 hari untuk menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

Selama 20 hari itu,keempat tersangka sementara kami titip ke Lapas Kerobokan. Untuk jaksa, kita tugaskan Kadek Wahyudi Ardika. Mudah-mudahan sepekan ini mereka bisa segera disidangkan,” jelasnya.

DENPASAR – Berkas, barang bukti beserta empat tersangka kasus dugaan p embunuhan berencana dengan korban pensiunan polisi Aiptu (purn) I Made Suanda, 56,

kemarin dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar ke penyidik Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar. 

Keempat tersangka itu masing-masing I Gede Ngurah Astika, 32, asal Pupuan, Tabanan (tersangka dalam berkas terpisah); Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, 39;

Putu Veri Permadi alias Veri, 30; dan Dewa Made Budianto alias Tonges,33 (ketiganya asal Busung Biu, Buleleng). 

Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan mengatakan, ke empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana,

subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan atau Kedua Pasal 365 ayat (2) ke-2, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

 “Tahapan selanjutnya tim jaksa akan menyusun surat dakwaan. Setelah itu selesai, baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dan kami hanya punya waktu 20 hari untuk menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

Selama 20 hari itu,keempat tersangka sementara kami titip ke Lapas Kerobokan. Untuk jaksa, kita tugaskan Kadek Wahyudi Ardika. Mudah-mudahan sepekan ini mereka bisa segera disidangkan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/