29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:57 AM WIB

Zainnatu Sundus Ngaku Baru Tiga Bulan Pakai Sabu

DENPASAR-Zainnatu Sundus, 29, selebgram cantik asal Jakarta untuk sementara tak bisa eksis di media sosial (medsos). Perempuan kelagiran Jakarta 19 Mei 1992 ini harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena terlibat kasus narkoba.

 

Zainnatu Sundus ditangkap oleh tim Polresta Denpasar saat asyik pesta sabu bersama teman prianya bernama Rio Emilio, 30.

 

Penangkapan keduanya berlangsung pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wita di villa Enzo Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

 

Kepada polisi, selebgram Zainnatu Sundus mengaku baru tiga bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Sementara teman prianya Leo Emilio sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014.

 

“Tersangka Rio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014, sedangkan selebgram Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah 3 bulan,” kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono, Senin (31/1).

 

Sutriono mengatakan, dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 1 plastik klip paket sabu seberat 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabhu 0,04 gram, 1 buah plastik bekas pembungkus permen, 1 buah bong alat hisap sabu, satu korek api, dan juga satu unit hp.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku membeli barang haram itu dari seorang yang biasa dipanggil XCP dengan harga Rp 1,4 juta. Pembayaran dilakukan via transfer. Sedangkan sabu yang ditemukan di pipa kaca dibeli dengan cara patungan seharga Rp 800 ribu. Tersangka Rio yang mengambil tempelan.

 

Kini kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 miliar.

DENPASAR-Zainnatu Sundus, 29, selebgram cantik asal Jakarta untuk sementara tak bisa eksis di media sosial (medsos). Perempuan kelagiran Jakarta 19 Mei 1992 ini harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena terlibat kasus narkoba.

 

Zainnatu Sundus ditangkap oleh tim Polresta Denpasar saat asyik pesta sabu bersama teman prianya bernama Rio Emilio, 30.

 

Penangkapan keduanya berlangsung pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wita di villa Enzo Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

 

Kepada polisi, selebgram Zainnatu Sundus mengaku baru tiga bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Sementara teman prianya Leo Emilio sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014.

 

“Tersangka Rio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014, sedangkan selebgram Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah 3 bulan,” kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono, Senin (31/1).

 

Sutriono mengatakan, dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 1 plastik klip paket sabu seberat 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabhu 0,04 gram, 1 buah plastik bekas pembungkus permen, 1 buah bong alat hisap sabu, satu korek api, dan juga satu unit hp.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku membeli barang haram itu dari seorang yang biasa dipanggil XCP dengan harga Rp 1,4 juta. Pembayaran dilakukan via transfer. Sedangkan sabu yang ditemukan di pipa kaca dibeli dengan cara patungan seharga Rp 800 ribu. Tersangka Rio yang mengambil tempelan.

 

Kini kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/