31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 11:13 AM WIB

Pengacara Suami Lapor Istri Diduga Selingkuh Percaya Penyidik Profesional

DENPASAR, Radar Bali – Pria asal Jakarta berinisial BP yang melaporkan istrinya, CL, asal Bagan Siapi-Api ke Polda Bali, harus bersabar.

Diberitakan sebelumnya, CL diduga menjalin hubungan terlarang (selingkuh) dengan BBA, sang pria idaman lain (PIL) kelahiran Pontianak, yang disebut sebagai salah satu pemilik dealer sepeda motor di Denpasar Bali.

Diketahui, hingga berita ini ditulis, pihak penyidik Polda Bali masih terus melakukan pemberkasan. Hal ini juga dibenarkan oleh pengacara pelapor, yakni Lukas Banu yang dihubungi Minggu (31/7/2022). Ia membenarkan laporannya masih berproses.

“Semua masih berproses (terkait laporan BP),” ujar Lukas Banu. Meski demikian, Lukas mengakui bahwa, pembuktian untuk tindak pidana perzinaan ini memang tidak semudah perkara lain. Unsur-unsur dalam pasal perzinaan sangat sulit dipenuhi.

Sementara itu, aktivis perlindungan perempuan dan anak yang juga pengacara Siti Sapurah, memberikan pandangan tersendiri dalam kasus ini. Terutama dari kacamata aktivis perlindungan perempuan dan anak.

Wanita yang merupakan aktivis anak dan perempuan ini, mengatakan bahwa, memang untuk memenuhi unsur dalam pasal kasus perzinaan ini tidak mudah.

“Karena ada salah satu unsur yang menyebut harus ada bukti atau saksi yang melihat langsung adanya persetubuhan itu. Nah sekarang yang namanya orang selingkuh atau melakukan persetubuhan kan pasti di tempat yang tidak dilihat orang. Di sinilah sulitnya pemenuhan unsur dalam kasus perzinaan,” jelas Siti Sapurah.

Siti Sapurah mengatakan, jika salah satu pelaku merekam adegan ranjangnya, dan ada CCTV di tempat terjadinya tindak pidana perzinaan yang kemudian rekaman itu ditemukan oleh penyidik, maka kasus ini mudah sekali dibuktikan. Tapi bagaimana kalau tidak ada ?

Wanita yang akrab disapa Ipung mengatakan masih ada cara lain untuk mengungkap kasus perzinaan ini.

Salah satunya adalah dengan mencari tetesan sperma yang bisa saja terjatuh di seprei atau di tempat tidur di mana kedua pasangan melakukan persetubuhan.

“Kalau memang ada persetubuhan, tidak menutup kemungkinan ada tetesan sperma di seprei atau di kasur. Nah, mungkin bisa saja usai kejadian seprei diambil sebagai barang bukti dan di periksa,” ungkap wanita yang akrab disapa Ipung ini.

Cara lain lagi, kata Ipung yaitu dengan melakukan pemeriksaan pada alat kelamin wanita yang melakukan persetubuhan.

“Jika saat ditemukan adanya tindak pidana persetubuhan langsung dilakukan pemeriksaan pada alat kelamin wanita, pasti akan ada bekas sperma yang tertinggal. Jadi banyak lah cara untuk memenuhi unsur dalam kasus perzinaan ini,” tegasnya.

Dan yang terakhir, kata Ipung adalah dengan melacak jejak digital para pelaku. ”Pasti ada jejak digital, kan tidak mungkin tidak ada komunikasi antara pelaku ini. Pasti ada percakapan misalnya saat janjian ketemu di mana atau apalah yang bisa menjadi bukti petunjuk,” jelasnya.

Selain itu, sebagai aktivis anak, Ipung mengatakan bahwa, jika seorang wanita yang sudah memiliki anak dan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan, maka wanita itu tidak layak untuk mengasuh anaknya.

Kenapa Ipung menyinggung soal anak ? Menurutnya, biasanya kalau ada kasus perzinaan, maka akan berakhir pada perceraian.

“Rata-rata pasti akan cerai, karena sudah tidak mungkin lagi seorang suami mau menerima istrinya yang sudah melakukan perbuatan zina,” pungkas Ipung.

Karena itu, Ipung memberi dukungan kepada penyidik kepolisian yang kebetulan menangani perkara perzinaan agar tidak menyerah dan terus berusaha agar setiap laporan warga terkait kasus perzinaan memiliki kepastian hukum.

“Setiap orang yang berperkara atau yang terlibat kasus hukum, tentu saja menginginkan adanya kepastian hukum termasuk pelapor dan juga tentunya terlapor. Juga dengan kasus perzinaan, pasti, baik yang melaporkan maupun yang dilaporkan ingin kasusnya cepat berakhir dengan adanya putusan pengadilan,” tegas Ipung, sembari kembali mengatakan dia hanya sebatas komentar terkait kasus perzinahan, bukan pada pokok perkara yang sedang diproses Polda Bali ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Banu, kuasa hukum BP membenarkan bila kliennya telah melaporkan istrinya ke Polda Bali, Kamis (23/6/2022) dengan nomor LP/B/328/VI/2022/SPKT/Polda Bali.

Lukas menambahkan, kasus dugaan perzinaan ini terjadi berawal saat terlapor CL (istri pelapor) pergi tanpa pamit dan tidak pulang ke rumah. Pelapor merasa ada kejanggalan dan mendapat informasi bahwa istrinya berada di Bali.

Ternyata istri pelapor benar adanya pada hari Senin, 20 Juni 2022 pergi ke Bali dan di duga menginap bersama PIL nya di salah satu penginapan di Bali.

Mengetahui istrinya berada di Bali, pelapor pada hari Rabu, 22 Juni 2022 menyusul dan menyuruh orang mencari informasi yang akhirnya mendapati istrinya berada di salah satu kamar dengan BBA (pengusaha yang berdomisili di Jakarta) di salah satu penginapan di Canggu, Badung.

Dikatakan Lukas, dalam proses penggerebekan ini, BP ditemani dengan anggota polisi, pecalang, dan warga sekitar karena sebelum menggerebek, BP terlebih dahulu menanyakan prosedur penggerebekan sebagaimana mestinya.

“Pada saat digerebek istri pelapor membantah telah melakukan perzinahan. Memang pada saat digerebek, dia (terlapor) sedang berduaan di kamar dengan BBA (posisi memakai handuk saat membuka pintu) , tapi dia mengatakan tidak melakukan perzinaan,” ungkap Lukas Banu.

Pengakuan terlapor tentu saja tidak bisa dipercaya begitu saja. “Kalau ada laki dan perempuan dalam kamar berduaan dan mengaku tidak melakukan apa-apa ini rasanya sulit diterima akal sehat. Tapi apa pun itu, kami serahkan semua ke polisi, karena kita yakin polisi akan bergerak tanpa pandang bulu dan tidak akan ada berkepihakan,” pungkas Lukas Banu. (han)

 

 

 

 

 

 

DENPASAR, Radar Bali – Pria asal Jakarta berinisial BP yang melaporkan istrinya, CL, asal Bagan Siapi-Api ke Polda Bali, harus bersabar.

Diberitakan sebelumnya, CL diduga menjalin hubungan terlarang (selingkuh) dengan BBA, sang pria idaman lain (PIL) kelahiran Pontianak, yang disebut sebagai salah satu pemilik dealer sepeda motor di Denpasar Bali.

Diketahui, hingga berita ini ditulis, pihak penyidik Polda Bali masih terus melakukan pemberkasan. Hal ini juga dibenarkan oleh pengacara pelapor, yakni Lukas Banu yang dihubungi Minggu (31/7/2022). Ia membenarkan laporannya masih berproses.

“Semua masih berproses (terkait laporan BP),” ujar Lukas Banu. Meski demikian, Lukas mengakui bahwa, pembuktian untuk tindak pidana perzinaan ini memang tidak semudah perkara lain. Unsur-unsur dalam pasal perzinaan sangat sulit dipenuhi.

Sementara itu, aktivis perlindungan perempuan dan anak yang juga pengacara Siti Sapurah, memberikan pandangan tersendiri dalam kasus ini. Terutama dari kacamata aktivis perlindungan perempuan dan anak.

Wanita yang merupakan aktivis anak dan perempuan ini, mengatakan bahwa, memang untuk memenuhi unsur dalam pasal kasus perzinaan ini tidak mudah.

“Karena ada salah satu unsur yang menyebut harus ada bukti atau saksi yang melihat langsung adanya persetubuhan itu. Nah sekarang yang namanya orang selingkuh atau melakukan persetubuhan kan pasti di tempat yang tidak dilihat orang. Di sinilah sulitnya pemenuhan unsur dalam kasus perzinaan,” jelas Siti Sapurah.

Siti Sapurah mengatakan, jika salah satu pelaku merekam adegan ranjangnya, dan ada CCTV di tempat terjadinya tindak pidana perzinaan yang kemudian rekaman itu ditemukan oleh penyidik, maka kasus ini mudah sekali dibuktikan. Tapi bagaimana kalau tidak ada ?

Wanita yang akrab disapa Ipung mengatakan masih ada cara lain untuk mengungkap kasus perzinaan ini.

Salah satunya adalah dengan mencari tetesan sperma yang bisa saja terjatuh di seprei atau di tempat tidur di mana kedua pasangan melakukan persetubuhan.

“Kalau memang ada persetubuhan, tidak menutup kemungkinan ada tetesan sperma di seprei atau di kasur. Nah, mungkin bisa saja usai kejadian seprei diambil sebagai barang bukti dan di periksa,” ungkap wanita yang akrab disapa Ipung ini.

Cara lain lagi, kata Ipung yaitu dengan melakukan pemeriksaan pada alat kelamin wanita yang melakukan persetubuhan.

“Jika saat ditemukan adanya tindak pidana persetubuhan langsung dilakukan pemeriksaan pada alat kelamin wanita, pasti akan ada bekas sperma yang tertinggal. Jadi banyak lah cara untuk memenuhi unsur dalam kasus perzinaan ini,” tegasnya.

Dan yang terakhir, kata Ipung adalah dengan melacak jejak digital para pelaku. ”Pasti ada jejak digital, kan tidak mungkin tidak ada komunikasi antara pelaku ini. Pasti ada percakapan misalnya saat janjian ketemu di mana atau apalah yang bisa menjadi bukti petunjuk,” jelasnya.

Selain itu, sebagai aktivis anak, Ipung mengatakan bahwa, jika seorang wanita yang sudah memiliki anak dan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan, maka wanita itu tidak layak untuk mengasuh anaknya.

Kenapa Ipung menyinggung soal anak ? Menurutnya, biasanya kalau ada kasus perzinaan, maka akan berakhir pada perceraian.

“Rata-rata pasti akan cerai, karena sudah tidak mungkin lagi seorang suami mau menerima istrinya yang sudah melakukan perbuatan zina,” pungkas Ipung.

Karena itu, Ipung memberi dukungan kepada penyidik kepolisian yang kebetulan menangani perkara perzinaan agar tidak menyerah dan terus berusaha agar setiap laporan warga terkait kasus perzinaan memiliki kepastian hukum.

“Setiap orang yang berperkara atau yang terlibat kasus hukum, tentu saja menginginkan adanya kepastian hukum termasuk pelapor dan juga tentunya terlapor. Juga dengan kasus perzinaan, pasti, baik yang melaporkan maupun yang dilaporkan ingin kasusnya cepat berakhir dengan adanya putusan pengadilan,” tegas Ipung, sembari kembali mengatakan dia hanya sebatas komentar terkait kasus perzinahan, bukan pada pokok perkara yang sedang diproses Polda Bali ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Banu, kuasa hukum BP membenarkan bila kliennya telah melaporkan istrinya ke Polda Bali, Kamis (23/6/2022) dengan nomor LP/B/328/VI/2022/SPKT/Polda Bali.

Lukas menambahkan, kasus dugaan perzinaan ini terjadi berawal saat terlapor CL (istri pelapor) pergi tanpa pamit dan tidak pulang ke rumah. Pelapor merasa ada kejanggalan dan mendapat informasi bahwa istrinya berada di Bali.

Ternyata istri pelapor benar adanya pada hari Senin, 20 Juni 2022 pergi ke Bali dan di duga menginap bersama PIL nya di salah satu penginapan di Bali.

Mengetahui istrinya berada di Bali, pelapor pada hari Rabu, 22 Juni 2022 menyusul dan menyuruh orang mencari informasi yang akhirnya mendapati istrinya berada di salah satu kamar dengan BBA (pengusaha yang berdomisili di Jakarta) di salah satu penginapan di Canggu, Badung.

Dikatakan Lukas, dalam proses penggerebekan ini, BP ditemani dengan anggota polisi, pecalang, dan warga sekitar karena sebelum menggerebek, BP terlebih dahulu menanyakan prosedur penggerebekan sebagaimana mestinya.

“Pada saat digerebek istri pelapor membantah telah melakukan perzinahan. Memang pada saat digerebek, dia (terlapor) sedang berduaan di kamar dengan BBA (posisi memakai handuk saat membuka pintu) , tapi dia mengatakan tidak melakukan perzinaan,” ungkap Lukas Banu.

Pengakuan terlapor tentu saja tidak bisa dipercaya begitu saja. “Kalau ada laki dan perempuan dalam kamar berduaan dan mengaku tidak melakukan apa-apa ini rasanya sulit diterima akal sehat. Tapi apa pun itu, kami serahkan semua ke polisi, karena kita yakin polisi akan bergerak tanpa pandang bulu dan tidak akan ada berkepihakan,” pungkas Lukas Banu. (han)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/