25 C
Jakarta
18 September 2024, 4:19 AM WIB

Diciduk saat Tunggu Pesanan Sabu, Jebolan SI Didakwa Pasal Berlapis

DENPASAR – Akibat coba-coba menggunakan narkoba, I Kadek Agus Mahardika, 42, menjadi ketagihan. Baru tiga bulan mencoba mengonsumsi sabu-sabu, pria lulusan S1 itu sudah dicokok polisi.

Sialnya lagi, ia ditangkap ketika sedang menunggu paket sabu-sabu yang dipesan. Pria kelahiran 1 April 1978 itu dibekuk pada 4 Agustus 2020 pukul 13.00 di sebuah gudang di Jalan Tukad Anyar II Nomor 8, Sanur, Denpasar, Selatan.

JPU IGA Fitria Chandrawati mendakwa dengan tiga pasal berlapis sekaligus. Yakni Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Dengan ancaman pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pada 4 Agustus terdakwa bertemu saksi I Komang Adi Maha Putra untuk memesan sabu-sabu dengan harga Rp 1.350.000.

“Terdakwa melakukan pembayaran melalui M-Banking,” tutur JPU Fitria diwakili JPU Maya Citra sari kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Pukul 20.00 saksi Adi menghubungi terdakwa bahwa sabu-sabu sudah tersedia. Saksi Adi meminta terdakwa menunggu di sebuah Gudang.

Pukul 20.30, terdakwa yang menunggu didatangi polisi bersama saksi Adi. Terdakwa pun tak berkutik.

“Dari tangan saksi Adi ditemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,82 gram yang merupakan barang pesanan terdakwa. Ditemukan juga alat isap atau bong milik terdakwa,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Selanjutnya terdakwa dan saksi dibawa ke Polresta Denpasar. Terdakwa mengaku memakai sabu-sabu sejak tiga bulan lalu.

Terdakwa terakhir menggunakan sabu-sabu pada 3 Agustus 2020. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Akibat coba-coba menggunakan narkoba, I Kadek Agus Mahardika, 42, menjadi ketagihan. Baru tiga bulan mencoba mengonsumsi sabu-sabu, pria lulusan S1 itu sudah dicokok polisi.

Sialnya lagi, ia ditangkap ketika sedang menunggu paket sabu-sabu yang dipesan. Pria kelahiran 1 April 1978 itu dibekuk pada 4 Agustus 2020 pukul 13.00 di sebuah gudang di Jalan Tukad Anyar II Nomor 8, Sanur, Denpasar, Selatan.

JPU IGA Fitria Chandrawati mendakwa dengan tiga pasal berlapis sekaligus. Yakni Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Dengan ancaman pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pada 4 Agustus terdakwa bertemu saksi I Komang Adi Maha Putra untuk memesan sabu-sabu dengan harga Rp 1.350.000.

“Terdakwa melakukan pembayaran melalui M-Banking,” tutur JPU Fitria diwakili JPU Maya Citra sari kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Pukul 20.00 saksi Adi menghubungi terdakwa bahwa sabu-sabu sudah tersedia. Saksi Adi meminta terdakwa menunggu di sebuah Gudang.

Pukul 20.30, terdakwa yang menunggu didatangi polisi bersama saksi Adi. Terdakwa pun tak berkutik.

“Dari tangan saksi Adi ditemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,82 gram yang merupakan barang pesanan terdakwa. Ditemukan juga alat isap atau bong milik terdakwa,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Selanjutnya terdakwa dan saksi dibawa ke Polresta Denpasar. Terdakwa mengaku memakai sabu-sabu sejak tiga bulan lalu.

Terdakwa terakhir menggunakan sabu-sabu pada 3 Agustus 2020. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/