31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:43 AM WIB

Bersalah, Empat Prajuru Tak Akan Lagi Dipakai Jadi KPPS di Pemilu

GIANYAR-Pascamenerima rekomendasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan empat prajuru dalam kasus dukungan paket caleg satu jalur di Desa Pekraman Badung, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) GIanyar langsung bersikap.

 

Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu mengenai hukuman bagi prajuru yang merangkap KPPS itu.

 

“Kami sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Peringatan dulu, baru pemecatan,” ujar Tirta Suguna, Senin (6/5).

 

Kata dia sanksi bagi prajuru yang merangkap KPPS itu sebatas peringatan saja dan pemecatan.

 

“Sebelum kami berhentikan, kami peringati dulu. Selanjutnya, nama empat prajuru tersebut bisa diblacklist dari daftar KPPS ketika ada hajatan pesta demokrasi mendatang.

 

“Mereka tidak kami pergunakan lagi (blacklist, red). Peringatan itu sebagai dasar kami untuk KPPS kami,” ujarnya.

 

Lanjut Agus Tirta Suguna, selama proses pemilu 2019 pada 17 April lalu, menurut Agus Tirta Suguna tidak ada masalah.

 

“Tidak ada intimidasi, proses tetap berjalan. Itu sesuai regulasi,” tukasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, muncul surat satu jalur memenangkan paket PDIP. Surat berkop desa pakraman Badung itu diteken oleh 4 prajuru di desa pakraman Badung.

Yakni, Kelian Dinas Made Suyantara, Kelian Adat Ketut Murkiyasa; Penyarikan Anak Agung Gede Putra Suwela; dan Bendesa Wayan Darmika.

Surat itu untuk memenangkan paket capres dan cawapres No. 1, Caleg DPR RI Nyoman Parta, Caleg DPRD Provinsi, Kadek Diana dan Caleg DPRD Kabupaten, Wayan Suartana. Dalam surat itu tertulis, apabila tidak memilih sesuai surat, dikenakan sanksi Rp 7,5 juta. 

GIANYAR-Pascamenerima rekomendasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan empat prajuru dalam kasus dukungan paket caleg satu jalur di Desa Pekraman Badung, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) GIanyar langsung bersikap.

 

Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu mengenai hukuman bagi prajuru yang merangkap KPPS itu.

 

“Kami sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Peringatan dulu, baru pemecatan,” ujar Tirta Suguna, Senin (6/5).

 

Kata dia sanksi bagi prajuru yang merangkap KPPS itu sebatas peringatan saja dan pemecatan.

 

“Sebelum kami berhentikan, kami peringati dulu. Selanjutnya, nama empat prajuru tersebut bisa diblacklist dari daftar KPPS ketika ada hajatan pesta demokrasi mendatang.

 

“Mereka tidak kami pergunakan lagi (blacklist, red). Peringatan itu sebagai dasar kami untuk KPPS kami,” ujarnya.

 

Lanjut Agus Tirta Suguna, selama proses pemilu 2019 pada 17 April lalu, menurut Agus Tirta Suguna tidak ada masalah.

 

“Tidak ada intimidasi, proses tetap berjalan. Itu sesuai regulasi,” tukasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, muncul surat satu jalur memenangkan paket PDIP. Surat berkop desa pakraman Badung itu diteken oleh 4 prajuru di desa pakraman Badung.

Yakni, Kelian Dinas Made Suyantara, Kelian Adat Ketut Murkiyasa; Penyarikan Anak Agung Gede Putra Suwela; dan Bendesa Wayan Darmika.

Surat itu untuk memenangkan paket capres dan cawapres No. 1, Caleg DPR RI Nyoman Parta, Caleg DPRD Provinsi, Kadek Diana dan Caleg DPRD Kabupaten, Wayan Suartana. Dalam surat itu tertulis, apabila tidak memilih sesuai surat, dikenakan sanksi Rp 7,5 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/