28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:23 AM WIB

[Parah] Bawaslu Temukan 15 Calon PPS Diduga Anggota Parpol

NEGARA – Netralitas calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada Jembrana dipertanyakan.

 

Pasalnya, sejumlah nama peserta seleksi terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Jembrana dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

 

Sehingga, direkomendasikan proses seleksi untuk dicermati ulang.

 

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, berdasarkan pengumuman peserta seleksi PPS yang sudah mengikuti seleksi tes tertulis, pihaknya melakukan penelusuran terhadap beberapa nama peserta yang melanjutkan seleksi wawancara.

 

Sesuai hasil penelusuran Sipol tersebut, ditemukan sebanyak 15 nama peserta seleksi yang tercatat sebagai anggota partai politik.

Pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi pada KPU Jembrana beserta nama-nama yang diduga sebagai anggota parpol tersebut untuk ditindaklanjuti.

 

 “Kami rekomendasikan agar dilakukan pencermatan atas nama-nama calon anggota PPS, agar penyelenggara tingkat desa itu memang netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun,” tegasnya, kemarin.

Menurutnya, anggota PPS sebagai bagian dari penyelenggara harus netral. Dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur syarat menjadi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak menjadi anggota partai politik.

 

Dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam waktu lima tahun tidak menjadi anggota partai politik dari pengurus partai politik calon peserta terdaftar.

Sementara, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dikonfirmasi terpisah mengatakan, mengenai rekomendasi Bawaslu Jembrana akan ditindaklanjuti dengan menelusuri dan klarifikasi pada peserta seleksi, dari segi administrasi dan faktual.

 

“Kami juga melakukan penelusuran nama-nama peserta PPS yang lulus tes tulis, sama seperti yang dilakukan Bawaslu Jembrana,” jelasnya.

Dalam proses seleksi PPS, lanjutnya, pihaknya akan memilih calon yang tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun, baik sebagai anggota maupun simpatisan.

 

Pada saat wawancara dengan calon peserta masukan dari masyarakat termasuk dari Bawaslu Jembrana akan dikonfirmasi pada peserta yang diduga sebagai anggota partai politik.

NEGARA – Netralitas calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada Jembrana dipertanyakan.

 

Pasalnya, sejumlah nama peserta seleksi terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Jembrana dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

 

Sehingga, direkomendasikan proses seleksi untuk dicermati ulang.

 

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, berdasarkan pengumuman peserta seleksi PPS yang sudah mengikuti seleksi tes tertulis, pihaknya melakukan penelusuran terhadap beberapa nama peserta yang melanjutkan seleksi wawancara.

 

Sesuai hasil penelusuran Sipol tersebut, ditemukan sebanyak 15 nama peserta seleksi yang tercatat sebagai anggota partai politik.

Pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi pada KPU Jembrana beserta nama-nama yang diduga sebagai anggota parpol tersebut untuk ditindaklanjuti.

 

 “Kami rekomendasikan agar dilakukan pencermatan atas nama-nama calon anggota PPS, agar penyelenggara tingkat desa itu memang netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun,” tegasnya, kemarin.

Menurutnya, anggota PPS sebagai bagian dari penyelenggara harus netral. Dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur syarat menjadi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak menjadi anggota partai politik.

 

Dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam waktu lima tahun tidak menjadi anggota partai politik dari pengurus partai politik calon peserta terdaftar.

Sementara, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dikonfirmasi terpisah mengatakan, mengenai rekomendasi Bawaslu Jembrana akan ditindaklanjuti dengan menelusuri dan klarifikasi pada peserta seleksi, dari segi administrasi dan faktual.

 

“Kami juga melakukan penelusuran nama-nama peserta PPS yang lulus tes tulis, sama seperti yang dilakukan Bawaslu Jembrana,” jelasnya.

Dalam proses seleksi PPS, lanjutnya, pihaknya akan memilih calon yang tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun, baik sebagai anggota maupun simpatisan.

 

Pada saat wawancara dengan calon peserta masukan dari masyarakat termasuk dari Bawaslu Jembrana akan dikonfirmasi pada peserta yang diduga sebagai anggota partai politik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/