31 C
Jakarta
19 April 2024, 10:50 AM WIB

Jokowi Menang Telak di Badung, Rebut 312.813 Suara, Prabowo 23.357

MANGUPURA – KPU Badung menggelar rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Senin (6/5) kemarin di Hotel Crystal Nusa Dua.

Kendati pleno sempat diwarnai pembukaan kotak TPS tetapi tidak menuai kendala. Akhirnya ditetapkan pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut 01 Joko Widodo- Ma’ruf Amin menang telak.

Paslon  01 berhasil meraih 312.813 Suara. Sedangkan lawannya capres 02 Prabowo-Sandiaga Uno hanya meraih 23.357 Suara.

Sementara untuk total suara sah sebanyak 336.170 suara dan suara tidak sah 4.389 Suara. Dengan total suara keseluruhan 340.559 Suara.

Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan, rapat pleno kemarin penuh dinamika. Bahkan, atas rekomendasi Bawaslu Badung ada pembukaan kotak TPS 17 Kecamatan Kuta.

Setelah di buka , C1 plano  hasilnya sesuai dengan catatan yang dipegang para saksi  dan Bawaslu. “Hasil C1 hasil sudah sesuai,” jelas Semara Cipta.

Kemudian ada kekeliruan pencatatan administrasi di Kecamatan Mengwi dan sudah diperbaiki. Selain itu kembali dilakukan pembukaan

kotak untuk hasil pleno Kecamatan Kuta Utara, karena ada sedikit kesalahan pencatatan jumlah perolehan salah satu partai dan itu sudah diperbaiki.

“Ini menjadi kerjasama luar biasa, kita sebagai penyelenggara tentu sangat memahami  ada ruang kekeliruan dan kesalahan dalam proses pencatatan.

Maka seyogyanya juga dari teman-teman Bawaslu dalam proses pengawasan mereka membantu kami dalam hal meluruskan dan membenahi proses administrasi yang disampaikan.

Kemudian dilakukan perbaikan dan diketahui serta diparaf langsung oleh saksi-saksi,” jelas pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Sementara penentuan kursi caleg di Kabupaten Badung, Kayun mengakui Pleno kemarin hanya menetapkan perolehan suara.

Kemudian mekanisme penetapan kursi caleg itu tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan ini berlaku untuk KPU seluruh Indonesia. 

Rencananya diagendakan tanggal 22 Mei pleno KPU RI.  Maka ada rentan waktu 3 hari seandainya tidak ada gugatan maka per tanggal 25 Itu sudah putusan MK.

“Terkait dengan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih jadi nanti setelah tanggal 25 Mei,” terangnya.

Imbuhnya, partisipasi pemilih  mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. “Untuk pemilu kali ini partisipasi pemilih di atas 80 persen. Jika berkaca pada pilgub itu 77 persen. Jadi ada kenaikan partisipasi pemilih,” pungkasnya. 

MANGUPURA – KPU Badung menggelar rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Senin (6/5) kemarin di Hotel Crystal Nusa Dua.

Kendati pleno sempat diwarnai pembukaan kotak TPS tetapi tidak menuai kendala. Akhirnya ditetapkan pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut 01 Joko Widodo- Ma’ruf Amin menang telak.

Paslon  01 berhasil meraih 312.813 Suara. Sedangkan lawannya capres 02 Prabowo-Sandiaga Uno hanya meraih 23.357 Suara.

Sementara untuk total suara sah sebanyak 336.170 suara dan suara tidak sah 4.389 Suara. Dengan total suara keseluruhan 340.559 Suara.

Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan, rapat pleno kemarin penuh dinamika. Bahkan, atas rekomendasi Bawaslu Badung ada pembukaan kotak TPS 17 Kecamatan Kuta.

Setelah di buka , C1 plano  hasilnya sesuai dengan catatan yang dipegang para saksi  dan Bawaslu. “Hasil C1 hasil sudah sesuai,” jelas Semara Cipta.

Kemudian ada kekeliruan pencatatan administrasi di Kecamatan Mengwi dan sudah diperbaiki. Selain itu kembali dilakukan pembukaan

kotak untuk hasil pleno Kecamatan Kuta Utara, karena ada sedikit kesalahan pencatatan jumlah perolehan salah satu partai dan itu sudah diperbaiki.

“Ini menjadi kerjasama luar biasa, kita sebagai penyelenggara tentu sangat memahami  ada ruang kekeliruan dan kesalahan dalam proses pencatatan.

Maka seyogyanya juga dari teman-teman Bawaslu dalam proses pengawasan mereka membantu kami dalam hal meluruskan dan membenahi proses administrasi yang disampaikan.

Kemudian dilakukan perbaikan dan diketahui serta diparaf langsung oleh saksi-saksi,” jelas pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Sementara penentuan kursi caleg di Kabupaten Badung, Kayun mengakui Pleno kemarin hanya menetapkan perolehan suara.

Kemudian mekanisme penetapan kursi caleg itu tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan ini berlaku untuk KPU seluruh Indonesia. 

Rencananya diagendakan tanggal 22 Mei pleno KPU RI.  Maka ada rentan waktu 3 hari seandainya tidak ada gugatan maka per tanggal 25 Itu sudah putusan MK.

“Terkait dengan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih jadi nanti setelah tanggal 25 Mei,” terangnya.

Imbuhnya, partisipasi pemilih  mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. “Untuk pemilu kali ini partisipasi pemilih di atas 80 persen. Jika berkaca pada pilgub itu 77 persen. Jadi ada kenaikan partisipasi pemilih,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/