30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 22:13 PM WIB

Badah, Belum Pengumuman Menang, Caleg Terpilih Sudah Ukur Baju

MANGUPURA – Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung belum menetapkan calon legislatif terpilih tetapi Sekretariat Dewan (Setwan) Badung tengah mempersiapkan pelantikan anggota DPRD Badung periode 2019-2024.

Bahkan, Setwan Badung sudah telah melakukan pengakuran pakaian sipil lengkap (PSL) anggota dewan Badung.

Setwan badung I Nyoman Predangga tak menampik bahwa telah melakukan pengukuran seragam pakaian sipil lengkap (PSL).

Hal ini dilakukan sehingga bertepatan pada pelantikan yang dijadwalkan 4 Agustus 2019 ini semua bisa memakai seragam.

“KPU memang belum menetapkan Caleg terpilih. Keterpilihan  caleg kami peroleh dari internal partai, kan partai yang tahu siapa-siapa yang terpilih.

Itu yang kami ukur dulu. Info terakhir sudah ada 20 orang yang mengukur baju,” ucapnya Predangga, ditemui di gedung DPRD Badung kemarin.

Mengenai pelantikan, tetap menunggu penetapan KPU dan Keputusan Gubernur Bali.  Namun tetap diusahakan tanggal 4 Agustus 2019 dijadwalkan untuk pelantikan anggota dewan Badung.

“Sehingga nantinya tidak terjadi kekosongan jabatan,” ungkapnya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung saat ini tengah mempersiapkan penetapan calon anggota dewan terpilih.

Berdasar petunjuk KPU RI, penetapan caleg terpilih akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2019.

“Sesuai petunjuk KPU RI, mekanismenya (penetapan Caleg tepilih, red) KPU menetapkan Caleg terpilih tiga hari setelah keluarnya putusan MK.

Artinya, sekitar tanggal 4 Juli sudah penetapan Caleg terpilih,”  ungkap Ketua KPU Badung I Wayan “Kayun” Semara Cipta.

Setelah penetapan Caleg terpilih baru bisa diusulkan ke Gubernur Bali untuk dilakukan pelantikan dan pengesahan.

Namun, ada beberapa syarat penting harus dipenuhi oleh caleg terpilih agar bisa dilantik. Di antaranya, tidak tersandung kasus kriminal berupa tindakan pidana korupsi dan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, syarat mutlak yang harus dipenuhi juga adalah 7 hari setelah ditetapkan caleg terpilih harus menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU.

Bila LHKPN ini tidak disetor, maka Kayun memastikan, caleg tersebut meski sudah ditetapkan tidak akan bisa dilantik.

“Dari sekarang kami mengingatkan kepada para caleg yang lolos agar segera mempersiapkan LHKPN nya. Karena itu syarat untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Badung,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung belum menetapkan calon legislatif terpilih tetapi Sekretariat Dewan (Setwan) Badung tengah mempersiapkan pelantikan anggota DPRD Badung periode 2019-2024.

Bahkan, Setwan Badung sudah telah melakukan pengakuran pakaian sipil lengkap (PSL) anggota dewan Badung.

Setwan badung I Nyoman Predangga tak menampik bahwa telah melakukan pengukuran seragam pakaian sipil lengkap (PSL).

Hal ini dilakukan sehingga bertepatan pada pelantikan yang dijadwalkan 4 Agustus 2019 ini semua bisa memakai seragam.

“KPU memang belum menetapkan Caleg terpilih. Keterpilihan  caleg kami peroleh dari internal partai, kan partai yang tahu siapa-siapa yang terpilih.

Itu yang kami ukur dulu. Info terakhir sudah ada 20 orang yang mengukur baju,” ucapnya Predangga, ditemui di gedung DPRD Badung kemarin.

Mengenai pelantikan, tetap menunggu penetapan KPU dan Keputusan Gubernur Bali.  Namun tetap diusahakan tanggal 4 Agustus 2019 dijadwalkan untuk pelantikan anggota dewan Badung.

“Sehingga nantinya tidak terjadi kekosongan jabatan,” ungkapnya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung saat ini tengah mempersiapkan penetapan calon anggota dewan terpilih.

Berdasar petunjuk KPU RI, penetapan caleg terpilih akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2019.

“Sesuai petunjuk KPU RI, mekanismenya (penetapan Caleg tepilih, red) KPU menetapkan Caleg terpilih tiga hari setelah keluarnya putusan MK.

Artinya, sekitar tanggal 4 Juli sudah penetapan Caleg terpilih,”  ungkap Ketua KPU Badung I Wayan “Kayun” Semara Cipta.

Setelah penetapan Caleg terpilih baru bisa diusulkan ke Gubernur Bali untuk dilakukan pelantikan dan pengesahan.

Namun, ada beberapa syarat penting harus dipenuhi oleh caleg terpilih agar bisa dilantik. Di antaranya, tidak tersandung kasus kriminal berupa tindakan pidana korupsi dan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, syarat mutlak yang harus dipenuhi juga adalah 7 hari setelah ditetapkan caleg terpilih harus menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU.

Bila LHKPN ini tidak disetor, maka Kayun memastikan, caleg tersebut meski sudah ditetapkan tidak akan bisa dilantik.

“Dari sekarang kami mengingatkan kepada para caleg yang lolos agar segera mempersiapkan LHKPN nya. Karena itu syarat untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Badung,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/