28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:50 AM WIB

Pilih Status PNS, Hanura Badung Ganti Satu Bacaleg

MANGUPURA – Salah satu syarat untuk maju ke pemilihan legislatif (pileg) yakni bakal calon legislatif (bacaleg) adalah tidak boleh berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena itu, lantaran memilih status PNS, salah satu bacaleg Partai Hanura Badung memilih mundur dari pencalegan. DPD Hanura Badung pun mengganti sang calon.

Bakal calon yang diganti tersebut atas nama Ni Made Oktarina Puspita Sari dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Mengwi, sedangkan penggantinya adalah Melani Puspita Dewi.

Proses pergantian pun kabarnya sudah disampaikan ke KPU Badung.  Penyerahan berkas penggantian bakal calon tersebut dijadwalkan Selasa (4/9) siang ini.

“Pemberitahuan resmi sudah disampaikan ke KPU. Tinggal menyusul berkas saja,”  Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula.

Sesuai aturan, bila ada penggantian terhadap bakal calon yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri bisa dilakukan sepanjang bakal calon tersebut perempuan.

Bila pergantian dapat mempengaruhi/ menggugurkan semua calon di dapil yang sama maka bisa diganti. Hal ini berlaku untuk bakal calon perempuan.

Namun, bila tidak mempengaruhi atau menggugurkan satu Dapil maka tidak bisa diganti. Hal itu berlaku bila yang mengundurkan diri bakal calon laki-laki.

“Sampai saat ini baru Partai Hanura saja yang mengajukan pemberitahuan adanya penggantian bakal calon,” tukas Nakula.

Ketua DPC Partai Hanura Badung I Made Subawa didampingi Sekretaris I Wayan Wartana mengakui adanya pergantian salah satu bakal calonnya.

Menurut dia, penggantian terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Badung dan belum mengundurkan diri.

Sehingga, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon. “Ibu Oktarina Puspita Sari belum mundur sebagai pegawai Pemda (PNS).

Karena tidak memenuhi syarat sebagai calon, makanya kami ganti dengan calon lainnya untuk memenuhi kuota bakal calon perempuan,” terang politisi asal Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal itu.

Menurutnya, berkas penggantian Ni Made Oktarina Puspita Sari saat ini tengah dipersiapkan jajaran pengurus Partai Hanura.

“Rencana kami akan sampaikan berkasnya besok (Selasa), karena sesuai jadwal dari KPU Badung pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD Badung dari tanggal 4-10 September 2018,” pungkasnya.

MANGUPURA – Salah satu syarat untuk maju ke pemilihan legislatif (pileg) yakni bakal calon legislatif (bacaleg) adalah tidak boleh berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena itu, lantaran memilih status PNS, salah satu bacaleg Partai Hanura Badung memilih mundur dari pencalegan. DPD Hanura Badung pun mengganti sang calon.

Bakal calon yang diganti tersebut atas nama Ni Made Oktarina Puspita Sari dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Mengwi, sedangkan penggantinya adalah Melani Puspita Dewi.

Proses pergantian pun kabarnya sudah disampaikan ke KPU Badung.  Penyerahan berkas penggantian bakal calon tersebut dijadwalkan Selasa (4/9) siang ini.

“Pemberitahuan resmi sudah disampaikan ke KPU. Tinggal menyusul berkas saja,”  Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula.

Sesuai aturan, bila ada penggantian terhadap bakal calon yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri bisa dilakukan sepanjang bakal calon tersebut perempuan.

Bila pergantian dapat mempengaruhi/ menggugurkan semua calon di dapil yang sama maka bisa diganti. Hal ini berlaku untuk bakal calon perempuan.

Namun, bila tidak mempengaruhi atau menggugurkan satu Dapil maka tidak bisa diganti. Hal itu berlaku bila yang mengundurkan diri bakal calon laki-laki.

“Sampai saat ini baru Partai Hanura saja yang mengajukan pemberitahuan adanya penggantian bakal calon,” tukas Nakula.

Ketua DPC Partai Hanura Badung I Made Subawa didampingi Sekretaris I Wayan Wartana mengakui adanya pergantian salah satu bakal calonnya.

Menurut dia, penggantian terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Badung dan belum mengundurkan diri.

Sehingga, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon. “Ibu Oktarina Puspita Sari belum mundur sebagai pegawai Pemda (PNS).

Karena tidak memenuhi syarat sebagai calon, makanya kami ganti dengan calon lainnya untuk memenuhi kuota bakal calon perempuan,” terang politisi asal Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal itu.

Menurutnya, berkas penggantian Ni Made Oktarina Puspita Sari saat ini tengah dipersiapkan jajaran pengurus Partai Hanura.

“Rencana kami akan sampaikan berkasnya besok (Selasa), karena sesuai jadwal dari KPU Badung pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD Badung dari tanggal 4-10 September 2018,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/