29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:23 AM WIB

Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Badung Proses Perbekel Petang

MANGUPURA – Pilkada Badung rawan terjadi politik praktis. Buktinya, setelah Bawaslu memeriksa Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Badung, Bawaslu kembali memproses Perbekel Petang yang diduga terlibat politik praktis.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung Pande Made Yuliartha menjelaskan, Bawaslu Badung kembali menemukan dugaan pelanggaran pada Pilkada Badung tahun 2020.

Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Perbekel Petang karena telah melanggar  Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Iya memang kami sempat meminta keterangan kepada perbekel Petang. Diduga mengikuti politik praktis,” beber Pande Made Yuliartha.

Kata dia, pada UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut sudah dijelaskan larangan kepala desa ikut serta atau hadir dalam kampanye.

“Semua ini ada dalam pasal 29 huruf C. Dalam hal ini dia (Perbekel Petang) hadir saat kampanye walaupun tidak ada ngomong. Namun itu kan sudah masuk keterlibatan, atau melibatkan dirinya pada kampanye,” terang Pande Yuliartha.

Kata dia, di beberapa akun facebooknya juga terlihat menggunakan baju beratribut partai. Selain itu  Perbekel  juga sering membagikan kegiatan paslon yang isinya Giriasa dua Periode.

“Semua ini sudah kami tindaklanjuti, namun tidak memenuhi unsur-unsur  di undang-undang pemilihan yaitu UU NO. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Pilkada.

Hanya saja pelanggaran terjadi sesuai undang-undang  nomor  6 tahun 2014,” jelas Pande Made Yuliartha.

Imbuhnya, beberapa bukti dan pelanggaran tersebut diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Badung, dalam hal ini Pjs Bupati Badung. Karena Pemkab Badung yang mengangkat perbekel tersebut. 

“Artinya kita teruskan kesitu (Pemkab Badung) untuk memberikan teguran, karena pelanggaran administratif dan melanggar undang-undang lainnya yaitu UU Nomor 6 tahun 2014,” tegasnya.

Pande Yuliartha mengatakan  Bawaslu mendapat informasi awal dan melakukan penelusuran pada Senin (2/11) lalu.

Namun pihaknya mengatakan tidak melakukan pemanggilan, hanya saja dimintai keterangan terkait informasi yang diterima. Pasalnya semua itu belum tahap penanganan pelanggaran.

“Kami tidak langsung melakukan pemanggilan pada perbekel. Jadi bahasanya memintai keterangan. Artinya kita mengundang dia (perbekel)  untuk meminta keterangan bukti-bukti yang kita punya,” jelasnya.  

Namun  dari hasil pengawasan dan penelusuran,  Bawaslu Badung sudah melakukan pleno pada Sabtu (7/11) lalu.

Dalam pleno tersebut diputuskan akan diteruskan ke Pjs Bupati Badung  untuk memberikan teguran terkait politik praktis yang dilakukan. “Kami sudah menyerahkan semuanya pada Senin, (9/11) kepada Pjs Bupati,” terangnya.

Di lain sisi, Perbekel Petang Wayan Suryantara membenarkan telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Badung terkait dugaan terlibat politik praktis.

“Kami sampaikan bila saya secara pribadi memang sering ke rumah Bapak Bupati. Tapi, saat momentum kampanye saya tidak ikut. Saya kebetulan lewat untuk mencari teman saya,” jelasnya.

Ia mengakui sangat paham dengan adanya larangan seorang perbekel terlibat politik praktis. Ia telah dijalankan selama ini.

“Memang tidak boleh ikut politik praktis. Sebagai perbekel kami telah mengikuti aturan itu,” akunya. “Semua sudah saya jelaskan kepada Bawaslu,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Pilkada Badung rawan terjadi politik praktis. Buktinya, setelah Bawaslu memeriksa Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Badung, Bawaslu kembali memproses Perbekel Petang yang diduga terlibat politik praktis.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung Pande Made Yuliartha menjelaskan, Bawaslu Badung kembali menemukan dugaan pelanggaran pada Pilkada Badung tahun 2020.

Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Perbekel Petang karena telah melanggar  Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Iya memang kami sempat meminta keterangan kepada perbekel Petang. Diduga mengikuti politik praktis,” beber Pande Made Yuliartha.

Kata dia, pada UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut sudah dijelaskan larangan kepala desa ikut serta atau hadir dalam kampanye.

“Semua ini ada dalam pasal 29 huruf C. Dalam hal ini dia (Perbekel Petang) hadir saat kampanye walaupun tidak ada ngomong. Namun itu kan sudah masuk keterlibatan, atau melibatkan dirinya pada kampanye,” terang Pande Yuliartha.

Kata dia, di beberapa akun facebooknya juga terlihat menggunakan baju beratribut partai. Selain itu  Perbekel  juga sering membagikan kegiatan paslon yang isinya Giriasa dua Periode.

“Semua ini sudah kami tindaklanjuti, namun tidak memenuhi unsur-unsur  di undang-undang pemilihan yaitu UU NO. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Pilkada.

Hanya saja pelanggaran terjadi sesuai undang-undang  nomor  6 tahun 2014,” jelas Pande Made Yuliartha.

Imbuhnya, beberapa bukti dan pelanggaran tersebut diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Badung, dalam hal ini Pjs Bupati Badung. Karena Pemkab Badung yang mengangkat perbekel tersebut. 

“Artinya kita teruskan kesitu (Pemkab Badung) untuk memberikan teguran, karena pelanggaran administratif dan melanggar undang-undang lainnya yaitu UU Nomor 6 tahun 2014,” tegasnya.

Pande Yuliartha mengatakan  Bawaslu mendapat informasi awal dan melakukan penelusuran pada Senin (2/11) lalu.

Namun pihaknya mengatakan tidak melakukan pemanggilan, hanya saja dimintai keterangan terkait informasi yang diterima. Pasalnya semua itu belum tahap penanganan pelanggaran.

“Kami tidak langsung melakukan pemanggilan pada perbekel. Jadi bahasanya memintai keterangan. Artinya kita mengundang dia (perbekel)  untuk meminta keterangan bukti-bukti yang kita punya,” jelasnya.  

Namun  dari hasil pengawasan dan penelusuran,  Bawaslu Badung sudah melakukan pleno pada Sabtu (7/11) lalu.

Dalam pleno tersebut diputuskan akan diteruskan ke Pjs Bupati Badung  untuk memberikan teguran terkait politik praktis yang dilakukan. “Kami sudah menyerahkan semuanya pada Senin, (9/11) kepada Pjs Bupati,” terangnya.

Di lain sisi, Perbekel Petang Wayan Suryantara membenarkan telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Badung terkait dugaan terlibat politik praktis.

“Kami sampaikan bila saya secara pribadi memang sering ke rumah Bapak Bupati. Tapi, saat momentum kampanye saya tidak ikut. Saya kebetulan lewat untuk mencari teman saya,” jelasnya.

Ia mengakui sangat paham dengan adanya larangan seorang perbekel terlibat politik praktis. Ia telah dijalankan selama ini.

“Memang tidak boleh ikut politik praktis. Sebagai perbekel kami telah mengikuti aturan itu,” akunya. “Semua sudah saya jelaskan kepada Bawaslu,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/