26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 8:43 AM WIB

Bawaslu: TPS Dengan Suara Calon Nol Berpotensi Digugat

NEGARA – Meski hampir dipastikan tidak ada gugatan sengketa hasil pemilu untuk pemilihan umum di wilayah Jembrana, potensi gugatan masih ada.

Gugatan sengketa berpotensi terjadi, terkait dengan perolehan suara yang nol atau tanpa pemilih untuk calon presiden Prabowo – Sandi di empat tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, perolehan suara seratus persen untuk calon presiden Jokowi-Ma1ruf yang terjadi di beberapa TPS di Jembrana, menjadi pertanyaan banyak pihak.

Karena argumennya, setiap calon memiliki saksi di TPS yang memiliki hak pilih. “Tapi kecurigaan itu sah-sah saja, sehingga berpotensi masuk dalam gugatan,” ujarnya.

Namun demikian, perolehan suara nol untuk salah satu calon presiden bisa saja terjadi. Menurutnya, ada dua kemungkinan suara salah satu calon kosong karena saksi memilih di TPS lain atau saksi memilih calon memilih calon lain.

Meski nantinya ada gugatan hasil, lanjutnya, pihaknya sudah mengumpulkan data hasil pengawasan selama tahapan.

Mulai dari dugaan pelanggaran hasil temuan, laporan dan penyelesaian dugaan pelanggaran. “Kalaupun nanti ada gugatan, kami sudah siapkan datanya,” terangnya.

Karena potensi gugatan sengketa hasil pemilu selalu ada, meski pada saat proses rekapitulasi setiap jenjang setiap masalah hasil sudah diselesaikan.

Berkaca pemilu 2014, awalnya diprediksi tidak ada ternyata akhirnya ada beberapa TPS di Jembrana masuk dalam daftar gugatan.

“Kami tunggu hasil pleno pusat dan pendaftaran gugatan setelahnya. Kami berharap tidak ada gugatan untuk TPS di wilayah Jembrana,” tandasnya. 

NEGARA – Meski hampir dipastikan tidak ada gugatan sengketa hasil pemilu untuk pemilihan umum di wilayah Jembrana, potensi gugatan masih ada.

Gugatan sengketa berpotensi terjadi, terkait dengan perolehan suara yang nol atau tanpa pemilih untuk calon presiden Prabowo – Sandi di empat tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, perolehan suara seratus persen untuk calon presiden Jokowi-Ma1ruf yang terjadi di beberapa TPS di Jembrana, menjadi pertanyaan banyak pihak.

Karena argumennya, setiap calon memiliki saksi di TPS yang memiliki hak pilih. “Tapi kecurigaan itu sah-sah saja, sehingga berpotensi masuk dalam gugatan,” ujarnya.

Namun demikian, perolehan suara nol untuk salah satu calon presiden bisa saja terjadi. Menurutnya, ada dua kemungkinan suara salah satu calon kosong karena saksi memilih di TPS lain atau saksi memilih calon memilih calon lain.

Meski nantinya ada gugatan hasil, lanjutnya, pihaknya sudah mengumpulkan data hasil pengawasan selama tahapan.

Mulai dari dugaan pelanggaran hasil temuan, laporan dan penyelesaian dugaan pelanggaran. “Kalaupun nanti ada gugatan, kami sudah siapkan datanya,” terangnya.

Karena potensi gugatan sengketa hasil pemilu selalu ada, meski pada saat proses rekapitulasi setiap jenjang setiap masalah hasil sudah diselesaikan.

Berkaca pemilu 2014, awalnya diprediksi tidak ada ternyata akhirnya ada beberapa TPS di Jembrana masuk dalam daftar gugatan.

“Kami tunggu hasil pleno pusat dan pendaftaran gugatan setelahnya. Kami berharap tidak ada gugatan untuk TPS di wilayah Jembrana,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/