28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:44 AM WIB

Syarat Dua Balon Wabup Jembrana Belum Lengkap, Faktanya Mengejutkan

NEGARA – Berkas syarat bakal calon bupati dan wakil Jembrana yang mendaftar sudah diverifikasi KPU Jembrana.

Dari dua pasangan bakal calon yang mendaftar, syarat dua bakal calon wakil bupati masih belum memenuhi syarat karena belum ada syarat yang belum dilengkapi.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, syarat calon yang belum memenuhi syarat harus dilengkapi pada masa perbaikan berkas selama dua hari, yakni dari kemarin hingga besok (16/9).

Apabila tidak dilengkapi hingga akhir masa perbaikan berkas, maka bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon. “Kami akan menunggu dari masing-masing penghubung untuk melengkapi berkasnya,” jelasnya.

Berkas syarat calon yang belum dilengkapi diantaranya, pada syarat calon dari bakal calon wakil bupati I Ketut Sugiasa terdapat

perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) dalam surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi berwenang.

Syarat bakal calon wakil bupati Jembrana yang mendampingi bakal calon bupati I Made Kembang Hartawan tersebut diminta untuk segera diperbaiki.

Sedangkan syarat calon dari Gede Ngurah Patriana Krisna yang menjadi bakal calon wakil bupati hasil pemeriksaan berkas masih belum melengkapi tanda bukti

tidak mempunyai tunggakan pajak dari KKP tempat calon terdaftar dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan lima tahun terakhir.

Serta dokumen bersama berisi naskah visi, misi dan program calon belum ditandatangani pasangan bakal calon.

Masing-masing penghubung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Jembrana memastikan syarat yang masih belum memenuhi

syarat diperbaiki sebelum batas akhir perbaikan berkas, sehingga bakal pasangan calon bisa ditetapkan pada 23 September mendatang.

“Syarat yang belum memenuhi syarat sudah diproses untuk diperbaiki,” kata Wayan Ariana, penghubung bakal calon I Made Kembang Hartawan – Ketut Sugiasa.

Senada diungkapkan I Nyoman Gede Agus Antara selaku penghubung bakal calon I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna.

Berkas syarat calon yang masih belum memenuhi syarat sudah disiapkan untuk diserahkan pada KPU Jembrana pada masa perbaikan syarat calon. “Berkas sudah lengkap semua, tinggal menyerahkan saja,” tegasnya. 

NEGARA – Berkas syarat bakal calon bupati dan wakil Jembrana yang mendaftar sudah diverifikasi KPU Jembrana.

Dari dua pasangan bakal calon yang mendaftar, syarat dua bakal calon wakil bupati masih belum memenuhi syarat karena belum ada syarat yang belum dilengkapi.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, syarat calon yang belum memenuhi syarat harus dilengkapi pada masa perbaikan berkas selama dua hari, yakni dari kemarin hingga besok (16/9).

Apabila tidak dilengkapi hingga akhir masa perbaikan berkas, maka bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon. “Kami akan menunggu dari masing-masing penghubung untuk melengkapi berkasnya,” jelasnya.

Berkas syarat calon yang belum dilengkapi diantaranya, pada syarat calon dari bakal calon wakil bupati I Ketut Sugiasa terdapat

perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) dalam surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi berwenang.

Syarat bakal calon wakil bupati Jembrana yang mendampingi bakal calon bupati I Made Kembang Hartawan tersebut diminta untuk segera diperbaiki.

Sedangkan syarat calon dari Gede Ngurah Patriana Krisna yang menjadi bakal calon wakil bupati hasil pemeriksaan berkas masih belum melengkapi tanda bukti

tidak mempunyai tunggakan pajak dari KKP tempat calon terdaftar dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan lima tahun terakhir.

Serta dokumen bersama berisi naskah visi, misi dan program calon belum ditandatangani pasangan bakal calon.

Masing-masing penghubung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Jembrana memastikan syarat yang masih belum memenuhi

syarat diperbaiki sebelum batas akhir perbaikan berkas, sehingga bakal pasangan calon bisa ditetapkan pada 23 September mendatang.

“Syarat yang belum memenuhi syarat sudah diproses untuk diperbaiki,” kata Wayan Ariana, penghubung bakal calon I Made Kembang Hartawan – Ketut Sugiasa.

Senada diungkapkan I Nyoman Gede Agus Antara selaku penghubung bakal calon I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna.

Berkas syarat calon yang masih belum memenuhi syarat sudah disiapkan untuk diserahkan pada KPU Jembrana pada masa perbaikan syarat calon. “Berkas sudah lengkap semua, tinggal menyerahkan saja,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/