29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:21 AM WIB

Astungkara, Hari Raya Galungan, Kasus Covid-19 di Bali Sedikit Mereda

DENPASAR – Kasus positif Covid – 19 di Bali mulai terlihat ada penurunan sebagaimana laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19, Senin kemarin (14/9) saat memasuki masa Hari Raya Galungan.

Dilaporkan yang terkonfirmasi positif ada sebanyak 86 orang melalui transmisi lokal, yang sembuh ada 91 orang dan yang meninggal ada 5 orang.

Artinya, jumlah kasus secara kumulatif menjadi 7.312 orang yang positif. Sedangkan yang sembuh menjadi 5.782 orang (79,08 persen), dan yang meninggal dunia 179 orang (2,45 persen).

Sementara kasus aktif menjadi 1.351 orang (18,48 oersen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,

karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” ujar Dewa Made Indra selaku Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tutupnya. 

DENPASAR – Kasus positif Covid – 19 di Bali mulai terlihat ada penurunan sebagaimana laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19, Senin kemarin (14/9) saat memasuki masa Hari Raya Galungan.

Dilaporkan yang terkonfirmasi positif ada sebanyak 86 orang melalui transmisi lokal, yang sembuh ada 91 orang dan yang meninggal ada 5 orang.

Artinya, jumlah kasus secara kumulatif menjadi 7.312 orang yang positif. Sedangkan yang sembuh menjadi 5.782 orang (79,08 persen), dan yang meninggal dunia 179 orang (2,45 persen).

Sementara kasus aktif menjadi 1.351 orang (18,48 oersen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,

karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” ujar Dewa Made Indra selaku Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/