29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:05 AM WIB

Petahana Cuti, Rumah Jabatan Bupati – Wabup Badung Tak Berpenghuni

MANGUPURA – Sejak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta maupun Wabup I Ketut Suiasa melakukan cuti selama masa kampanye Pilkada Badung 2020, Rumah Jabatan (Rumjab) dan fasilitas negara lainnya tidak boleh dipergunakan.

Kontan selama masa cuti, rumah jabatan tidak berpenghuni. Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka membenarkan

Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa tak lagi menempati Rumjab selama masa kampanye yakni dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Karena  Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa maju kembali pada Pilkada Badung dengan status incumbent.

”Ya,  Rumjab Bupati dan Wakil Bupati tidak digunakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati karena masih cuti,” ujar Artika kemarin.

Sesuai ketentuan seluruh kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara.

Sehingga seluruh fasilitas termasuk RJ tidak boleh digunakan selama masih cuti tersebut. “Jadi, ini sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 273/4368/OTDA,

tanggal 1 September 2020, Hal Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020,” jelasnya.

Kendati Rumjab Bupati dan Wabup tak ditempat untuk jangka waktu cukup lama, namun perawatan tetap dilakukan seperti biasa.

“Untuk perawatan kebersihan gedung dan pemeliharaan taman di lingkungan Rumjab Bupati dan Wakil Bupati serta keamanan (Satpam) tetap berjalan sesuai prosedur (SOP),” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menerangkan, pembukaan kampanye yang dilakukan per tanggal 26 September- 5 Desember 2020.

Ada sepanjang 71 hari menjadi hak dari pasangan calon untuk melakukan kampanye. Selama masa kampanye paslon wajib cuti. 

“Selama cuti mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, hal-hal yang melekat  baik rumah jabatan, mobil dinas,

fasilitas  penunjang lainnya pengamanan dan lainnya tidak boleh.  Hak ada kemelekatan jabatan sudah tidak boleh lagi digunakan, ” jelas Kayun, sapaan akrabnya.

Bila ditemukan dan terbukti melanggar tentu ada sanksi tegas. Bahkan, paslon tersebut bisa dibatalkan. Selain itu misalnya sudah terpilih dan ada yang melaporkan, kemudian terbukti melanggar, sebagai calon terpilih juga bisa dibatalkan.

”Melanggar tentu ada sanksi. Misal usai masa kampanye ada yang melaporkan dan itu terbukti pemanfaatan fasilitas negara, bisa dibatalkan.

Selain itu juga terstruktur sistematis dan masif seperti   pelibatan camat, kepala desa, kaling, kadus itu sama sekali tidak boleh,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. 

MANGUPURA – Sejak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta maupun Wabup I Ketut Suiasa melakukan cuti selama masa kampanye Pilkada Badung 2020, Rumah Jabatan (Rumjab) dan fasilitas negara lainnya tidak boleh dipergunakan.

Kontan selama masa cuti, rumah jabatan tidak berpenghuni. Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka membenarkan

Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa tak lagi menempati Rumjab selama masa kampanye yakni dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Karena  Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa maju kembali pada Pilkada Badung dengan status incumbent.

”Ya,  Rumjab Bupati dan Wakil Bupati tidak digunakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati karena masih cuti,” ujar Artika kemarin.

Sesuai ketentuan seluruh kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara.

Sehingga seluruh fasilitas termasuk RJ tidak boleh digunakan selama masih cuti tersebut. “Jadi, ini sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 273/4368/OTDA,

tanggal 1 September 2020, Hal Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020,” jelasnya.

Kendati Rumjab Bupati dan Wabup tak ditempat untuk jangka waktu cukup lama, namun perawatan tetap dilakukan seperti biasa.

“Untuk perawatan kebersihan gedung dan pemeliharaan taman di lingkungan Rumjab Bupati dan Wakil Bupati serta keamanan (Satpam) tetap berjalan sesuai prosedur (SOP),” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menerangkan, pembukaan kampanye yang dilakukan per tanggal 26 September- 5 Desember 2020.

Ada sepanjang 71 hari menjadi hak dari pasangan calon untuk melakukan kampanye. Selama masa kampanye paslon wajib cuti. 

“Selama cuti mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, hal-hal yang melekat  baik rumah jabatan, mobil dinas,

fasilitas  penunjang lainnya pengamanan dan lainnya tidak boleh.  Hak ada kemelekatan jabatan sudah tidak boleh lagi digunakan, ” jelas Kayun, sapaan akrabnya.

Bila ditemukan dan terbukti melanggar tentu ada sanksi tegas. Bahkan, paslon tersebut bisa dibatalkan. Selain itu misalnya sudah terpilih dan ada yang melaporkan, kemudian terbukti melanggar, sebagai calon terpilih juga bisa dibatalkan.

”Melanggar tentu ada sanksi. Misal usai masa kampanye ada yang melaporkan dan itu terbukti pemanfaatan fasilitas negara, bisa dibatalkan.

Selain itu juga terstruktur sistematis dan masif seperti   pelibatan camat, kepala desa, kaling, kadus itu sama sekali tidak boleh,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/