28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:49 AM WIB

Jadi Pjs Bupati Badung, Ini Pesan Koster Untuk Kepala BKD Lihadnyana

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Badung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, kemarin.

Ketut Lihadnyana menjadi Pjs Bupati Badung setelah pasangan petahana I Nyoman Giri Prasta – I Ketut Suiasa (GiriAsa) ditetapkan KPU sebagai paslon tunggal di Pilkada Badung 2020.

Pengukuhan berlangsung singkat dan hanya dihadiri sejumlah pejabat terkait. Pengukuhan Lihadnyana dikukuhkan menjadi Pjs Bupati Badung

mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.

Dalam surat tersebut, Pjs Bupati Badung mulai melaksanakan tugasnya per tanggal 26 September 2020 yang di Bali kebetulan bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.

Gubernur Koster mengatakan, pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif mengikuti proses Pilkada 9 Desember mendatang, sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pemilihan ini berdasar peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan nama Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana kepada Mendagri M. Tito Karnavian.

“Astungkara Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Sehingga hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan.

Karena Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur Koster meminta kepada Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana agar melaksanakan tugasnya hari ini hingga 5 Desember 2020 mendatang dengan sebaik-baiknya.

Dalam waktu yang singkat ini, Gubernur berharap Lihadnyana dapat menjalankan kebijakan pembangunan yang telah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif jelang akhir tahun anggaran ini.

“Program-program yang sudah harus direalisasikan, direalisasikan dengan cepat, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kondisi yang ada.

Program itu dapat dijalankan dengan baik dengan lancar dan tentu dengan menerapkan tata kelola yang baik,” kata Koster.

Gubernur juga meminta agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Badung dilaksanakan dengan baik. Ia berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.

Tak kalah penting, Gubernur Koster juga menekankan terkait penanganan Covid-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini.

Perkembangan kasus Covid-19 di Badung, menurutnya, termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya pemerintah telah berupaya melakukan pengendalian dengan mengeluarkan kebijakan dari tingkat Presiden sampai Bupati.

“Jadi bagaimana ini menjalankan (kebijakan yang sudah ada, red) dengan baik, agar masyarakat yang semakin tertib dan disiplin untuk menjaga diri,

menjaga keluarga, menjaga lingkungannya agar mengurangi risiko penularan dari Covid-19,” pinta Koster lagi.

Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Badung, sehingga dapat segera melaksanakan tugas-tugas sesuai surat Mendagri.

Ia berharap dapat menjaga supaya di Kabupaten Badung tetap kondusif sebagai daerah pariwisata, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penanganan Covid-19.

Untuk itu, Lihadnyana mengatakan sudah berkomunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati definitif serta Ketua DPRD Badung.

“Mudah-mudahan selama dua bulan melaksanakan tugas-tugas ini, bisa berjalan sesuai harapan,” tutut Lihadnyana. 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Badung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, kemarin.

Ketut Lihadnyana menjadi Pjs Bupati Badung setelah pasangan petahana I Nyoman Giri Prasta – I Ketut Suiasa (GiriAsa) ditetapkan KPU sebagai paslon tunggal di Pilkada Badung 2020.

Pengukuhan berlangsung singkat dan hanya dihadiri sejumlah pejabat terkait. Pengukuhan Lihadnyana dikukuhkan menjadi Pjs Bupati Badung

mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.

Dalam surat tersebut, Pjs Bupati Badung mulai melaksanakan tugasnya per tanggal 26 September 2020 yang di Bali kebetulan bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.

Gubernur Koster mengatakan, pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif mengikuti proses Pilkada 9 Desember mendatang, sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pemilihan ini berdasar peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan nama Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana kepada Mendagri M. Tito Karnavian.

“Astungkara Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Sehingga hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan.

Karena Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur Koster meminta kepada Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana agar melaksanakan tugasnya hari ini hingga 5 Desember 2020 mendatang dengan sebaik-baiknya.

Dalam waktu yang singkat ini, Gubernur berharap Lihadnyana dapat menjalankan kebijakan pembangunan yang telah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif jelang akhir tahun anggaran ini.

“Program-program yang sudah harus direalisasikan, direalisasikan dengan cepat, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kondisi yang ada.

Program itu dapat dijalankan dengan baik dengan lancar dan tentu dengan menerapkan tata kelola yang baik,” kata Koster.

Gubernur juga meminta agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Badung dilaksanakan dengan baik. Ia berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.

Tak kalah penting, Gubernur Koster juga menekankan terkait penanganan Covid-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini.

Perkembangan kasus Covid-19 di Badung, menurutnya, termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya pemerintah telah berupaya melakukan pengendalian dengan mengeluarkan kebijakan dari tingkat Presiden sampai Bupati.

“Jadi bagaimana ini menjalankan (kebijakan yang sudah ada, red) dengan baik, agar masyarakat yang semakin tertib dan disiplin untuk menjaga diri,

menjaga keluarga, menjaga lingkungannya agar mengurangi risiko penularan dari Covid-19,” pinta Koster lagi.

Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Badung, sehingga dapat segera melaksanakan tugas-tugas sesuai surat Mendagri.

Ia berharap dapat menjaga supaya di Kabupaten Badung tetap kondusif sebagai daerah pariwisata, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penanganan Covid-19.

Untuk itu, Lihadnyana mengatakan sudah berkomunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati definitif serta Ketua DPRD Badung.

“Mudah-mudahan selama dua bulan melaksanakan tugas-tugas ini, bisa berjalan sesuai harapan,” tutut Lihadnyana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/