25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 2:48 AM WIB

Pakai Sabu, Pemandu Lagu Ngaku Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman

 

DENPASAR– Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Rika Amalia, 27, melakukan pembelaan. Sebelumnya, perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) itu dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

 

“Terdakwa sudah menyampaikan pembelaan. Intinya terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Terdakwa memohon keringanan,” ujar JPU Dina Sitepu, Rabu (25/5).

 

Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU Dina Sitepu menyatakan tetap pada tuntutannya. JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.  Sidang putusan akan digelar pekan depan.

 

Rika mengaku mengonsumsi narkotika karena sering capek dan ngantuk saat bekerja. “Terdakwa mengaku setelah mengonsumsi sabu merasa tubuhnya segar, fit, tidak ngantuk, kuat begadang, dan lebih fokus dalam menjalani pekerjaan. Jika tidak memakai sabu merasa ngantuk dan cepat lelah,” jelas JPU Dina.

 

Sempat sekali menikmati sabu, Rika ditangkap setelah mengambil tempelan sabu. Rencananya terdakwa akan memakai sabu tersebut bersama temannya di wilayah Padang Sambian, Denpasar Barat.

 

Terdakwa ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motornya. Ketika ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan dompetnya.

 

Setelah dompet dibuka ada plastik berisi kristal bening diduga sabu. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. Terdakwa mendapat sabu dengan cara membeli melalui pesan WhatsApp (WA) kepada seseorang bernama Moyo (buron) dengan harga Rp 350 ribu.

 

Moyo, sambung Dina, menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan shabu di daerah Renon. Rika sendiri tidak pernah bertemu Moyo secara langsung. Setelah berhasil mengambil tempelan sabu, terdakwa menuju ke Jalan Tunjung Sari, Padang Sambian, dengan maksud mencari teman untuk diajak mengonsumsi sabu bersama. Total berat bersih sabu-sabu 0,16 gram netto. (san)

 

DENPASAR– Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Rika Amalia, 27, melakukan pembelaan. Sebelumnya, perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) itu dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

 

“Terdakwa sudah menyampaikan pembelaan. Intinya terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Terdakwa memohon keringanan,” ujar JPU Dina Sitepu, Rabu (25/5).

 

Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU Dina Sitepu menyatakan tetap pada tuntutannya. JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.  Sidang putusan akan digelar pekan depan.

 

Rika mengaku mengonsumsi narkotika karena sering capek dan ngantuk saat bekerja. “Terdakwa mengaku setelah mengonsumsi sabu merasa tubuhnya segar, fit, tidak ngantuk, kuat begadang, dan lebih fokus dalam menjalani pekerjaan. Jika tidak memakai sabu merasa ngantuk dan cepat lelah,” jelas JPU Dina.

 

Sempat sekali menikmati sabu, Rika ditangkap setelah mengambil tempelan sabu. Rencananya terdakwa akan memakai sabu tersebut bersama temannya di wilayah Padang Sambian, Denpasar Barat.

 

Terdakwa ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motornya. Ketika ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan dompetnya.

 

Setelah dompet dibuka ada plastik berisi kristal bening diduga sabu. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. Terdakwa mendapat sabu dengan cara membeli melalui pesan WhatsApp (WA) kepada seseorang bernama Moyo (buron) dengan harga Rp 350 ribu.

 

Moyo, sambung Dina, menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan shabu di daerah Renon. Rika sendiri tidak pernah bertemu Moyo secara langsung. Setelah berhasil mengambil tempelan sabu, terdakwa menuju ke Jalan Tunjung Sari, Padang Sambian, dengan maksud mencari teman untuk diajak mengonsumsi sabu bersama. Total berat bersih sabu-sabu 0,16 gram netto. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/