Masih ingat kasus penggelapan berkedok arisan online dengan terdakwa Ira Yuanita Kweani? Setelah divonis dua tahun penjara pada Juli lalu, perempuan 38 tahun itu kembali duduk sebagai pesakitan dalam kasus serupa. Kasusnya saat ini sudah memasuki tahap tuntutan. “Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” ujar JPU I Ketut Sujaya, Jumat kemarin (2/9).
Kasus penggelapan berkedok arisan online dengan terdakwa Ira Yuanita Kweani, 37, memasuki putusan. Sebagai owner sekaligus pendiri arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK), Ira Yuanita diganjar dua tahun penjara.
Setelah dua pekan lebih dijebloskan ke dalam tahanan, Ira Yuanita Kweani, 37, owner arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) akhirnya menjalani persidangan. Sidang digelar 10 Mei 2022 lalu dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa dengan JPU I Ketut Sujaya.