33.5 C
Jakarta
19 April 2024, 15:20 PM WIB

Ira Yuanita Kweani, Bos Arisan Online Diadili

 

DENPASAR– Setelah dua pekan lebih dijebloskan ke dalam tahanan, Ira Yuanita Kweani, 37, owner arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) akhirnya menjalani persidangan. Sidang digelar 10 Mei 2022 lalu dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa dengan JPU I Ketut Sujaya.

 

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto UU yang sama,” ujar Sujaya kepada Jawa Pos Radar Bali, Kamis (12/5).

 

Dalam dakwaan yang disusun Sujaya membeber sepak terjang Ira Yuanita, mulai merekrut member atau anggota, hingga mendapatkan setoran ratusan juta. Dijelaskan Sujaya, mekanisme arisan online ILK berbeda dengan arisan pada umumnya.

 

Arisan online ILK membentuk kelompok-kelompok yang disebut kloter. Total ada 19 kloter dengan jumlah 300 orang. “Setiap kloter jumlah anggotanya bervariasi. Antar member juga tidak kenal karena semua kegiatan arisan dilakukan secara online melalui WhatsApp (WA),” jelas JPU Kejati Bali itu.

 

Setelah kloter terbentuk, setiap kloter disiapkan nominal penarikan, biaya administrasi, dan tempo pembayaran. Selanjutnya disediakan nomor penarikan dimulai dari nomor satu sampai nomor urut paling bawah.

 

Yang menarik jumlah iuran yang harus dibayarkan member arisan nomor satu hingga paling bawah berbeda. Semakin ke bawah nomor urutnya, membayar arisannya semakin kecil.

 

Tapi, nominal yang didapat atau dicairkan sama, sehingga member yang mengambil penarikan nomor paling atas akan rugi karena membayar paling banyak. Sedangkan member yang menarik belakangan atau nomor paling bawah mendapat keuntungan karena membayarnya lebih sedikit.

 

Saksi korban atau member menyetor uang dari belasan, puluhan, hingga ratusan juta rupiah. Sampai akhirnya jatuh tempo pencairan uang tidak bisa dicairkan. Pada Desember 2019 mulai ada masalah di mana uang penarikan milik pelapor yang jatuh tempo tidak bisa dicairkan dengan alasan perbaikan sistem.

 

Namun, terdakwa terus mengulur waktu dan tidak bisa menepati pencairan. Salah satu saksi korban Kadek Sri Baliartini mengalami kerugian Rp 205,8 juta. (san)

 

 

 

DENPASAR– Setelah dua pekan lebih dijebloskan ke dalam tahanan, Ira Yuanita Kweani, 37, owner arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) akhirnya menjalani persidangan. Sidang digelar 10 Mei 2022 lalu dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa dengan JPU I Ketut Sujaya.

 

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto UU yang sama,” ujar Sujaya kepada Jawa Pos Radar Bali, Kamis (12/5).

 

Dalam dakwaan yang disusun Sujaya membeber sepak terjang Ira Yuanita, mulai merekrut member atau anggota, hingga mendapatkan setoran ratusan juta. Dijelaskan Sujaya, mekanisme arisan online ILK berbeda dengan arisan pada umumnya.

 

Arisan online ILK membentuk kelompok-kelompok yang disebut kloter. Total ada 19 kloter dengan jumlah 300 orang. “Setiap kloter jumlah anggotanya bervariasi. Antar member juga tidak kenal karena semua kegiatan arisan dilakukan secara online melalui WhatsApp (WA),” jelas JPU Kejati Bali itu.

 

Setelah kloter terbentuk, setiap kloter disiapkan nominal penarikan, biaya administrasi, dan tempo pembayaran. Selanjutnya disediakan nomor penarikan dimulai dari nomor satu sampai nomor urut paling bawah.

 

Yang menarik jumlah iuran yang harus dibayarkan member arisan nomor satu hingga paling bawah berbeda. Semakin ke bawah nomor urutnya, membayar arisannya semakin kecil.

 

Tapi, nominal yang didapat atau dicairkan sama, sehingga member yang mengambil penarikan nomor paling atas akan rugi karena membayar paling banyak. Sedangkan member yang menarik belakangan atau nomor paling bawah mendapat keuntungan karena membayarnya lebih sedikit.

 

Saksi korban atau member menyetor uang dari belasan, puluhan, hingga ratusan juta rupiah. Sampai akhirnya jatuh tempo pencairan uang tidak bisa dicairkan. Pada Desember 2019 mulai ada masalah di mana uang penarikan milik pelapor yang jatuh tempo tidak bisa dicairkan dengan alasan perbaikan sistem.

 

Namun, terdakwa terus mengulur waktu dan tidak bisa menepati pencairan. Salah satu saksi korban Kadek Sri Baliartini mengalami kerugian Rp 205,8 juta. (san)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/