Polisi Pamong Praja mulai menertibkan pengguna air bawah tanah (ABT) secara ilegal. Ditengarai banyak badan usaha yang menggunakan ABT dalam jumlah besar, namun tak membayar pajak. Padahal ketersediaan ABT mulai menipis.
Tata kelola limbah domestik saat ini masih menjadi momok. Sementara ini pengelolaan limbah domestik hanya diberlakukan bagi dunia usaha. Sementara bagi rumah tinggal, tak diwajibkan mengelola limbah domestik. Alhasil limbah yang muncul, berpotensi mencemari lahan pertanian maupun sungai.