Ni Wayan Rika Yuniantari, 25, diciduk polisi. Wanita asal Banjar Selemadeg Bale Agung, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan ini diduga mencuri perhiasan emas milik temannya seharga Rp 17 juta.
Penjara nampaknya tak bisa membuat I Kadek Supartika alias Ucil, 31, merasakan jera. Pria asal Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu harus berurusan kembali dengan polisi setelah melakukan aksi pencurian di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, belum lama ini.