25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 2:36 AM WIB

Ucil Tak Kapok Masuk Penjara, Tepergok Gasak Perhiasan dan Uang Tunai Puluhan Juta

SINGARAJA– Penjara nampaknya tak bisa membuat I Kadek Supartika alias Ucil, 31, merasakan jera. Pria asal Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu harus berurusan kembali dengan polisi setelah melakukan aksi pencurian di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, belum lama ini.

 

Ucil diketahui mencuri di Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjarasem, pada Kamis (1/9) pekan lalu. Saat itu dia menyatroni warung milik Ni Luh Suartini, 60, warga setempat. Dampaknya korban kehilangan perhiasan dan uang tunai dengan nilai kerugian mencapai Rp 89,6 juta.

 

Dia berhasil ditangkap warga di sekitar Jembatan Timbang, Desa Banjarasem. Tak pelak Ucil jadi bulan-bulanan warga yang emosi. Ia akhirnya diserahkan ke polisi.

 

Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra menuturkan, tersangka sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian. “Sebenarnya dia itu baru bebas 34 hari dari Lapas Singaraja. Tapi sudah beraksi lagi,” kata Suwandra di Mapolres Buleleng, Kamis (8/9).

 

Dari hasil pengembangan polisi, tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara. Sekali mendekam di Lapas Karangasem pada 2014 karena mencuri emas, sekali mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus pencurian ponsel pada 2019.

 

“Kalau di Buleleng sebenarnya sudah dua kali dia ditangkap. Sekali ditangkap Polsek Seririt karena mencuri laptop, sekali ditangkap Polsek Busungbiu karena mencuri sertifikat,” jelas Suwandra.

 

Kini Ucil kembali berurusan dengan polisi, setelah mencuri perhiasan. Saat ini dia masih mendekam di Rutan Polsek Seririt, dan akan kembali mendekam di Lapas Singaraja dalam waktu dekat.

 

Sementara itu tersangka Ucil di hadapan awak media, mengaku kapok masuk penjara. Namun ia tak punya pilihan lain, karena tak punya keahlian. Sehingga nekat mencuri lagi. “Barangnya saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka Ucil. (eps)

 

SINGARAJA– Penjara nampaknya tak bisa membuat I Kadek Supartika alias Ucil, 31, merasakan jera. Pria asal Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu harus berurusan kembali dengan polisi setelah melakukan aksi pencurian di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, belum lama ini.

 

Ucil diketahui mencuri di Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjarasem, pada Kamis (1/9) pekan lalu. Saat itu dia menyatroni warung milik Ni Luh Suartini, 60, warga setempat. Dampaknya korban kehilangan perhiasan dan uang tunai dengan nilai kerugian mencapai Rp 89,6 juta.

 

Dia berhasil ditangkap warga di sekitar Jembatan Timbang, Desa Banjarasem. Tak pelak Ucil jadi bulan-bulanan warga yang emosi. Ia akhirnya diserahkan ke polisi.

 

Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra menuturkan, tersangka sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian. “Sebenarnya dia itu baru bebas 34 hari dari Lapas Singaraja. Tapi sudah beraksi lagi,” kata Suwandra di Mapolres Buleleng, Kamis (8/9).

 

Dari hasil pengembangan polisi, tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara. Sekali mendekam di Lapas Karangasem pada 2014 karena mencuri emas, sekali mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus pencurian ponsel pada 2019.

 

“Kalau di Buleleng sebenarnya sudah dua kali dia ditangkap. Sekali ditangkap Polsek Seririt karena mencuri laptop, sekali ditangkap Polsek Busungbiu karena mencuri sertifikat,” jelas Suwandra.

 

Kini Ucil kembali berurusan dengan polisi, setelah mencuri perhiasan. Saat ini dia masih mendekam di Rutan Polsek Seririt, dan akan kembali mendekam di Lapas Singaraja dalam waktu dekat.

 

Sementara itu tersangka Ucil di hadapan awak media, mengaku kapok masuk penjara. Namun ia tak punya pilihan lain, karena tak punya keahlian. Sehingga nekat mencuri lagi. “Barangnya saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka Ucil. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/