Polda Bali merilis dua pemeran dan penyebar video mesum 29 detik di dalam mobil. Dalam rilis yang digelar di Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9/2022) sore, polisi mengatakan jika video itu direkam pada tanggal 1 September 2022
Kasus hukum terkait pasangan pemeran video mesum di dalam mobil yang melaju di jalan dan telah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali pun menjadi perhatian sejumlah pihak. Berikut pendapat pakar hukum pidana FH Universitas Udayana Salah satunya, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, SH., MH.