Dari barang bukti sebanyak ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar selamatkan 40 ribu generasi bangsa dari bahaya narkoba. Kepastian ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, Senin (17/10).
Terjadi aksi kejar-kejaran di kebun pisang milik warga kawasan Jalan Glogor Carik Gang Taruna, Denpasar Selatan, Senin lalu (3/10) sekitar pukul 16.00. Ternyata polisi mengejar dua pelaku narkoba. Satu pelaku bernama Hafis Solihin, 27, berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Kepolisian Polsek Denpasar Selatan menangkap tujuh orang pelaku pengedar narkoba. Dari tujuh tersangka itu, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
Seorang pemuda bernama Rafli Rangga ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dia ditangkap karena menjalankan pekerjaan terlarang, mengedarkan narkoba.