Selain berbagai upaya pembedayaan UMKM tersebut, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo juga telah mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat mengambil langkah-langkah untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan melaksanakan kolaborasi kemitraan program penghapusan kemiskinan ekstrem dengan pemangku kepentingan di luar Pemerintah.
Regulasi pemberian program kesejahteraan sosial alias program pengentasan kemiskinan, kini kian pelik. Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), bukan jaminan seseorang akan dapat program. Kini penentuan program dilakukan lewat forum musyawarah desa/kelurahan.