Pihak kepolisian akhirnya menghadiri sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam proses persidangan tersebut, pihak kepolisian mengklaim proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/25.a/VII/2022 dengan tersangka Ni Luh Sukerasih sudah sesuai dengan prosedur.
Upaya keluarga mendiang Tri Nugraha (mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung) untuk memulangkan puluhan aset yang disita Kejati Bali belum berhasil. Ini setelah hakim PN Denpasar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dian Fatmayanty (mantan istri) dan anak-anak almarhum Tri Nugraha.