26.2 C
Jakarta
10 Desember 2024, 0:25 AM WIB

TAG

remisi hut ri

Gubernur Wayan Koster Serahkan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak

Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan sudah berstatus narapidana sesuai keputusan hukum yang tetap, berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang berlaku dalam rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, sudah mengikuti semua program yang diberikan oleh pihak Lapas maupun Rutan.

1.671 Napi se-Bali Terima Remisi HUT RI ke 75, 29 Napi Berstatus WNA

1.671 Napi se-Bali Terima Remisi HUT RI ke 75, 29 Napi Berstatus WNA

Berita Terbaru

/