27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:47 AM WIB

1.671 Napi se-Bali Terima Remisi HUT RI ke 75, 29 Napi Berstatus WNA

DENPASAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75,  sebanyak 1.671 narapida dari Lapas/Rutan seluruh Bali mendapatkan remisi.

Dari jumlah itu, 37 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan,

remisi dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ini adalah hak dari warga binaan yang diberikan oleh negara. 

“Untuk mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi syarat atau berperilaku baik. Jadi, ini penting bagi mereka sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal

setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan sebagai wujud hak asasi manusia,” kata Jamaruli Manihuruk di Lapas Kerobokan, Badung, Senin (17/8).

Dari jumlah tersebut, ada 29 orang warga negara asing juga yang mendapat remisi kemerdekaan. Dari 29 itu, satu di antaranya merupakan WNA Jerman Davids Ludwig.

Dia merupakan narapidana kasus narkotika dengan pidana satu tahun. “Ada satu WNA yang langsung bebas. Karena masa tahanannya juga dia sudah pas,” imbuhnya. 

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa tahun ini menjadi tahun di mana warga binaan yang mendapatkan remisi jumlahnya lebih banyak.

Dia berharap Agara para narapidana yang dinyatakan langsung bebas, nantinya bisa menjadi warga negara yang baik. 

“Saya kira ini sesuatu yang sangat berharga bagi para narapidana, dengan adanya remisi ini ada yang bebas langsung sebanyak 37 orang.

Jadi, karena itu kita berharap agar para narapidana menjadikan proses ini sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga bagi keluarganya mengenai hal-hal yang dilakukan

sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dan mengakibatkan dia harus menjalani masa tahanan dengan masa tertentu,” tandas Koster. 

DENPASAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75,  sebanyak 1.671 narapida dari Lapas/Rutan seluruh Bali mendapatkan remisi.

Dari jumlah itu, 37 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan,

remisi dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ini adalah hak dari warga binaan yang diberikan oleh negara. 

“Untuk mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi syarat atau berperilaku baik. Jadi, ini penting bagi mereka sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal

setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan sebagai wujud hak asasi manusia,” kata Jamaruli Manihuruk di Lapas Kerobokan, Badung, Senin (17/8).

Dari jumlah tersebut, ada 29 orang warga negara asing juga yang mendapat remisi kemerdekaan. Dari 29 itu, satu di antaranya merupakan WNA Jerman Davids Ludwig.

Dia merupakan narapidana kasus narkotika dengan pidana satu tahun. “Ada satu WNA yang langsung bebas. Karena masa tahanannya juga dia sudah pas,” imbuhnya. 

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa tahun ini menjadi tahun di mana warga binaan yang mendapatkan remisi jumlahnya lebih banyak.

Dia berharap Agara para narapidana yang dinyatakan langsung bebas, nantinya bisa menjadi warga negara yang baik. 

“Saya kira ini sesuatu yang sangat berharga bagi para narapidana, dengan adanya remisi ini ada yang bebas langsung sebanyak 37 orang.

Jadi, karena itu kita berharap agar para narapidana menjadikan proses ini sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga bagi keluarganya mengenai hal-hal yang dilakukan

sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dan mengakibatkan dia harus menjalani masa tahanan dengan masa tertentu,” tandas Koster. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/