Pledoi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Riza Kerta Yudha Negara membuahkan hasil. Ini setelah hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sepakat terdakwa Riza terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Mantri salah satu bank BUMN di Denpasar, Riza Kerta Yudha Negara dituntut 4 tahun dan 2 bulan atau 50 bulan penjara. Selain hukuman badan, Riza juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta.