31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 12:59 PM WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Petugas Kredit KUR Bersyukur

DENPASAR– Pledoi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Riza Kerta Yudha Negara membuahkan hasil. Ini setelah hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sepakat terdakwa Riza terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.

 

Sebelumnya, JPU Kejari Denpasar menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor. Walhasil, Riza yang kesehariannya bekerja sebagai petugas kredit bank pelat merah itu lolos dari tuntutan penjara 4 tahun dan 2 bulan. Sebagai gantinya, majelis hakim mengganjar Riza dua tahun penjara.

 

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha juga menambahkan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Yang menarik, hakim Novyartha dkk juga memerintahkan JPU Kejari Denpasar mengembalikan uang yang dititipkan terdakwa.

 

“Menetapkan uang sebesar Rp 220 juta yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada JPU dikembalikan pada terdakwa,” tegas hakim Novyartha.

 

Menanggapi putusan hakim, JPU Kejari Denpasar yang tuntutannya tak dikabulkan sepenuhnya oleh hakim belum memutuskan melakukan banding atau menerima. “Kami sementara masih pikir-pikir,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (28/6).

 

Sementara itu, Putu Angga Pratama Sukma, I Made Mastra Arjawa, dan Rudi Santoso Cangi sebagai tim pengacara terdakwa mengapresiasi putusan hakim. “Putusan ini patut disyukuri karena putusan hakim ini sudah mencerminkan keadilan sebagaiman sesuai fakta persidangan,” kata Angga.

 

Angga menilai tuntutan JPU Kejari sangat memberatkan terdakwa. Menurut Angga, berdasar fakta di persidangan terdakwa tidak sendirian dalam melakukan perbuatannya. Ada nama lain yaitu Sukemi alias Abdul Rohim (buron), Udin alias Saifudin (buron), Yudha Aryoko (buron), dan Ridho alias Hanafi (buron). Mereka juga harus diburu dan diadili.

 

“Mereka yang buron menyiapkan BPKP kendaraan untuk jaminan, menyiapkan identitas palsu (KTP), serta mencari calon nasabah yang bersedia direkayasa,” bebernya.

Sedangkan terdakwa bertugas menyiapkan berkas kredit untuk diproses pencairannya.

 

Terdakwa juga mengaku pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah sesuai prosedur. Mulai survei ke lapangan, memasukkan data, berlanjut ke customer service (CS), hingga dana ditransfer ke rekening debitur.

 

Soal KTP fiktif, dari 148 debitur hanya satu KTP yang asli, terdakwa mengaku KTP cocok saat diajukan ke kantornya. Buktinya bisa cair saat dibawa ke bagian CS hingga terjadi pencairan pada debitur.

 

“Di persidangan juga terungkap bahwa perbuatan terdakwa akibat lemahnya pengawasan di perusahaan serta kurangnya pengawasan oleh pimpinan,” ungkap pengacara dari Kahyangan Law Office itu.

 

Angga tak menampik perbuatan terdakwa bersalah. Hal itu sudah diakui terdakwa. Selama sidang terdakwa berterus terang dan tidak berbelit. (san)

DENPASAR– Pledoi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Riza Kerta Yudha Negara membuahkan hasil. Ini setelah hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sepakat terdakwa Riza terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.

 

Sebelumnya, JPU Kejari Denpasar menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor. Walhasil, Riza yang kesehariannya bekerja sebagai petugas kredit bank pelat merah itu lolos dari tuntutan penjara 4 tahun dan 2 bulan. Sebagai gantinya, majelis hakim mengganjar Riza dua tahun penjara.

 

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha juga menambahkan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Yang menarik, hakim Novyartha dkk juga memerintahkan JPU Kejari Denpasar mengembalikan uang yang dititipkan terdakwa.

 

“Menetapkan uang sebesar Rp 220 juta yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada JPU dikembalikan pada terdakwa,” tegas hakim Novyartha.

 

Menanggapi putusan hakim, JPU Kejari Denpasar yang tuntutannya tak dikabulkan sepenuhnya oleh hakim belum memutuskan melakukan banding atau menerima. “Kami sementara masih pikir-pikir,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (28/6).

 

Sementara itu, Putu Angga Pratama Sukma, I Made Mastra Arjawa, dan Rudi Santoso Cangi sebagai tim pengacara terdakwa mengapresiasi putusan hakim. “Putusan ini patut disyukuri karena putusan hakim ini sudah mencerminkan keadilan sebagaiman sesuai fakta persidangan,” kata Angga.

 

Angga menilai tuntutan JPU Kejari sangat memberatkan terdakwa. Menurut Angga, berdasar fakta di persidangan terdakwa tidak sendirian dalam melakukan perbuatannya. Ada nama lain yaitu Sukemi alias Abdul Rohim (buron), Udin alias Saifudin (buron), Yudha Aryoko (buron), dan Ridho alias Hanafi (buron). Mereka juga harus diburu dan diadili.

 

“Mereka yang buron menyiapkan BPKP kendaraan untuk jaminan, menyiapkan identitas palsu (KTP), serta mencari calon nasabah yang bersedia direkayasa,” bebernya.

Sedangkan terdakwa bertugas menyiapkan berkas kredit untuk diproses pencairannya.

 

Terdakwa juga mengaku pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah sesuai prosedur. Mulai survei ke lapangan, memasukkan data, berlanjut ke customer service (CS), hingga dana ditransfer ke rekening debitur.

 

Soal KTP fiktif, dari 148 debitur hanya satu KTP yang asli, terdakwa mengaku KTP cocok saat diajukan ke kantornya. Buktinya bisa cair saat dibawa ke bagian CS hingga terjadi pencairan pada debitur.

 

“Di persidangan juga terungkap bahwa perbuatan terdakwa akibat lemahnya pengawasan di perusahaan serta kurangnya pengawasan oleh pimpinan,” ungkap pengacara dari Kahyangan Law Office itu.

 

Angga tak menampik perbuatan terdakwa bersalah. Hal itu sudah diakui terdakwa. Selama sidang terdakwa berterus terang dan tidak berbelit. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/