Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Apabila sikap mereka tidak netral, maka ada sanksi administratif hingga sanksi pidana yang berpotensi menjerat.