Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana digugat pra peradilan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Sebab salah seorang penyidiknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.