28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:56 AM WIB

Gegara Terbitkan SP-3 Kasus UU ITE, Kapolres Buleleng Digugat Pra Peradilan

SINGARAJA– Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana digugat pra peradilan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Sebab salah seorang penyidiknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gugatan itu didaftarkan oleh Lars Christensen pada Selasa (27/9) lalu. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sgr.

Dalam gugatan itu, pemohon pra peradilan meminta agar majelis hakim memerintahkan pencabutan SP3 Nomor S.Tap/25/VII/2022/Reskrim tentang penghentian penyidikan dengan tersangka Ni Luh Sukerasih. Surat itu diketahui terbit pada 8 September 2022 lalu.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa SP-3 itu tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu penggugat juga meminta agar majelis hakim memerintahkan penyidik di Polres Buleleng melanjutkan perkara tersebut dan segera melimpahkan perkara pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng, serta selanjutnya melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Humas Pengadilan Negeri Singaraja, Hermayanti, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Gugatannya sudah didaftarkan. Rencananya sidang pertama itu hari Senin, tanggal 10 Oktober. Pemohon gugatannya itu saudara Lars Christensen,” kata Hermayanti.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum menerima tembusan gugatan. “Kami belum bisa komentar banyak. Sudah kami cek ke Reskrim dan Seksi Hukum, belum ada tembusan gugatan yang diterima,” kata Sumarjaya.

Meski begitu, ia tak menampik bila penyidik di Reskrim Polres Buleleng, belum lama ini menerbitkan SP3 atas kasus UU ITE dengan tersangka Ni Luh Sukerasih. Menurutnya kasus tersebut sudah beberapa kali dilimpahkan ke kejaksaan. “Berkasnya sudah lama bolak-balik (ke kejaksaan). Karena tidak cukup bukti, akhirnya diterbitkan SP3,” ujar Sumarjaya.

Sekadar diketahui, kasus UU ITE itu bermula dari peristiwa penistaan agama di Desa Kalibukbuk. Seorang wanita merekam momen Lars Christensen, warga negara asal Denmark menendang sebuah pelinggih. Peristiwa itu bergulir di kepolisian hingga pengadilan. Lars pernah divonis bersalah di PN Singaraja dan menjalani hukuman di Lapas Singaraja. Setelah keluar dari lapas pada 2021 lalu, dia akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Pada 2019, Lars sempat melaporkan Ni Luh Sukerasih ke Mapolres Buleleng. Dia mengadukan pelanggaran UU ITE karena telah menyebarkan sepotong video yang dinilai mencoreng nama baiknya dan menyebabkan persepsi buruk di masyarakat. Belakangan laporan itu dihentikan polisi. (eps)

SINGARAJA– Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana digugat pra peradilan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Sebab salah seorang penyidiknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gugatan itu didaftarkan oleh Lars Christensen pada Selasa (27/9) lalu. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sgr.

Dalam gugatan itu, pemohon pra peradilan meminta agar majelis hakim memerintahkan pencabutan SP3 Nomor S.Tap/25/VII/2022/Reskrim tentang penghentian penyidikan dengan tersangka Ni Luh Sukerasih. Surat itu diketahui terbit pada 8 September 2022 lalu.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa SP-3 itu tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu penggugat juga meminta agar majelis hakim memerintahkan penyidik di Polres Buleleng melanjutkan perkara tersebut dan segera melimpahkan perkara pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng, serta selanjutnya melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Humas Pengadilan Negeri Singaraja, Hermayanti, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Gugatannya sudah didaftarkan. Rencananya sidang pertama itu hari Senin, tanggal 10 Oktober. Pemohon gugatannya itu saudara Lars Christensen,” kata Hermayanti.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum menerima tembusan gugatan. “Kami belum bisa komentar banyak. Sudah kami cek ke Reskrim dan Seksi Hukum, belum ada tembusan gugatan yang diterima,” kata Sumarjaya.

Meski begitu, ia tak menampik bila penyidik di Reskrim Polres Buleleng, belum lama ini menerbitkan SP3 atas kasus UU ITE dengan tersangka Ni Luh Sukerasih. Menurutnya kasus tersebut sudah beberapa kali dilimpahkan ke kejaksaan. “Berkasnya sudah lama bolak-balik (ke kejaksaan). Karena tidak cukup bukti, akhirnya diterbitkan SP3,” ujar Sumarjaya.

Sekadar diketahui, kasus UU ITE itu bermula dari peristiwa penistaan agama di Desa Kalibukbuk. Seorang wanita merekam momen Lars Christensen, warga negara asal Denmark menendang sebuah pelinggih. Peristiwa itu bergulir di kepolisian hingga pengadilan. Lars pernah divonis bersalah di PN Singaraja dan menjalani hukuman di Lapas Singaraja. Setelah keluar dari lapas pada 2021 lalu, dia akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Pada 2019, Lars sempat melaporkan Ni Luh Sukerasih ke Mapolres Buleleng. Dia mengadukan pelanggaran UU ITE karena telah menyebarkan sepotong video yang dinilai mencoreng nama baiknya dan menyebabkan persepsi buruk di masyarakat. Belakangan laporan itu dihentikan polisi. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/