30.4 C
Jakarta
12 Desember 2024, 17:51 PM WIB

Kasus Korupsi DID Tabanan, Bali

Sidang Perdana Eka Wiryastuti dan Wiratmaja Digelar Hari Ini

DENPASAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada Selasa (14/6/2022).

 

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim, Selasa hari ini (14/6) diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar.

 

“Paparan lengkap terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, selengkapnya telah tertuang dalam surat dakwaan Tim Jaksa,” ungkapnya pada Selasa pagi (14/6/2022).

 

Ali Fikri juga mengatakan bahwa Tim Jaksa dan para terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor. Para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Dalam kasusnya, terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.

 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.

 

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

 

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.

 

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi diduga dari pejabat Tabanan Rp 600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp 1,3 miliar.

 

Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp 51 miliar. Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan lainnya.

 






Reporter: I Wayan Widyantara

DENPASAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada Selasa (14/6/2022).

 

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim, Selasa hari ini (14/6) diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar.

 

“Paparan lengkap terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, selengkapnya telah tertuang dalam surat dakwaan Tim Jaksa,” ungkapnya pada Selasa pagi (14/6/2022).

 

Ali Fikri juga mengatakan bahwa Tim Jaksa dan para terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor. Para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Dalam kasusnya, terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.

 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.

 

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

 

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.

 

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi diduga dari pejabat Tabanan Rp 600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp 1,3 miliar.

 

Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp 51 miliar. Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan lainnya.

 






Reporter: I Wayan Widyantara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/