26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:34 AM WIB

Kasus Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Denpasar

Ketua LPD Desa Adat Serangan, Wayan Jendra dan Wayan Sunita Yanti Diadili

DENPASAR– Ketua LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra, 52, dan Ni Wayan Sunita Yanti, 26, bagian tata usaha (TU) menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Mereka mulai diadili secara daring pada 11 Agustus 2022.  Mereka diduga mengorupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan sejak 2015 – 2020. Kedua terdakwa didakwa memakai dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja.

 

Modusnya kedua terdakwa bersepakat tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD.“Terdakwa Jendra dan Sunita membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil. Dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar JPU I Ketut Kartika Widyana.

 

Kedua terdakwa selanjutnya membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Dari perbuatan tersebut memperkaya menguntungkan diri pribadi keduanya maupun orang lain.

 

Berdasar laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari audit internal, akibat perbuatan Jendra dan Sunita merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp 3,7 miliar.

 

Dalam dakwaan primer, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU yang sama.

 

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Sunita mengajukan keberatan. “Kami melihat ada sesuatu yang tidak tepat dalam dakwaan jaksa. Karena itu kami sebagai penasihat hukum terdakwa Sunita mengajukan eksepsi,” ujar Putu Angga Pratama, penasihat hukum terdakwa Jumat (12/8).

 

Ditanya hal apa yang tidak tepat dalam dakwaan, pengacara dari Kahyangan Law Office itu enggan membeberkan. Katanya, pihaknya akan menuangkan hal yang tidak tepat itu di dalam eksepsi.

 

Setali tiga yang, I Made Sudirga selaku penasihat hukum terdakwa Jendra juga menyatakan mengajukan keberatan. Nota keberatan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa akan dibacakan pada persidangan, 25 Agustus 2022. (san)

 

DENPASAR– Ketua LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra, 52, dan Ni Wayan Sunita Yanti, 26, bagian tata usaha (TU) menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Mereka mulai diadili secara daring pada 11 Agustus 2022.  Mereka diduga mengorupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan sejak 2015 – 2020. Kedua terdakwa didakwa memakai dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja.

 

Modusnya kedua terdakwa bersepakat tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD.“Terdakwa Jendra dan Sunita membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil. Dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar JPU I Ketut Kartika Widyana.

 

Kedua terdakwa selanjutnya membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Dari perbuatan tersebut memperkaya menguntungkan diri pribadi keduanya maupun orang lain.

 

Berdasar laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari audit internal, akibat perbuatan Jendra dan Sunita merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp 3,7 miliar.

 

Dalam dakwaan primer, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU yang sama.

 

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Sunita mengajukan keberatan. “Kami melihat ada sesuatu yang tidak tepat dalam dakwaan jaksa. Karena itu kami sebagai penasihat hukum terdakwa Sunita mengajukan eksepsi,” ujar Putu Angga Pratama, penasihat hukum terdakwa Jumat (12/8).

 

Ditanya hal apa yang tidak tepat dalam dakwaan, pengacara dari Kahyangan Law Office itu enggan membeberkan. Katanya, pihaknya akan menuangkan hal yang tidak tepat itu di dalam eksepsi.

 

Setali tiga yang, I Made Sudirga selaku penasihat hukum terdakwa Jendra juga menyatakan mengajukan keberatan. Nota keberatan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa akan dibacakan pada persidangan, 25 Agustus 2022. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/