Saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan selama sekitar 1,5 jam, gestur tubuh terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terlihat tegang. Tak ayal, setelah hakim selesai membacakan putusan, pria 46 tahun itu langsung melepaskan ketegangannya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Nyoman Wiguna memberikan keringanan hukuman pada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka divonis dua tahun penjara dalam sidang secara luring Selasa kemarin (23/8).