Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.4 C
Jakarta
23 Juli 2024, 22:05 PM WIB

Divonis 1,5 Tahun Bui, Wiratmaja Isap Rokok Usai Tegang Jalani Sidang

DENPASAR-Saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan selama sekitar 1,5 jam, gestur tubuh terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terlihat tegang. Tak ayal, setelah hakim selesai membacakan putusan, pria 46 tahun itu langsung melepaskan ketegangannya.

 

Di langsung mengisap rokok saat digiring masuk ke dalam ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar. Matanya tampak memerah. Setelah itu dia ke kamar mandi. Pria kelahiran Tampaksiring itu terlihat lega. Maklum, dia baru saja mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

 

Dewa Wiratmaja diganjar 1,5 tahun penjara. Putusan itu turun dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Dewa Wiratmaja dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Diwawancarai usai sidang, Dewa tidak banyak komentar. “Pertimbangan meringankan majelis hakim sudah jelas, bahwa apa yang saya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk Tabanan,” ujar Dewa Wiratmaja.

 

Ditanya sikapnya terhadap putusan 1,5 tahun penjara, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud itu tidak mau berkomentar. “Saya tidak mau mengomentarai itu (putusan hakim), tapi dalam pertimbangan meringankan saya melakukan itu (suap pengurusan dana DID) bukan untuk pribadi, tapi untuk daerah Tabanan,” tukasnya.

 

Sementara itu, majelis hakim dalam sidang menyatakan, berdasar fakta persidangan, Dewa Wiratmaja terbukti memberikan commitmen fee sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya, dua pejabat Kementerian Keuangan.

 

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang dari 24 Agustus 2017 – Desember 2017. Dengan demikian unsur Pasal 5 UU Tipikor juncto Pasal 5 juncto Pasal 64 KUHP terpenuhi.

 

Dalam pertimbangan meringankan hakim, Dewa Wiratmaja memberi uang pada Yaya dan Rifa karena tidak ada pilihan lain guna mendapatkan kenaikan dana DID 2018.

 

Sementara pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dewa juga dihukum membayar pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

 

Menanggapi putusan hakim, baik Dewa Wiratmaja maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. (san)

 

DENPASAR-Saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan selama sekitar 1,5 jam, gestur tubuh terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terlihat tegang. Tak ayal, setelah hakim selesai membacakan putusan, pria 46 tahun itu langsung melepaskan ketegangannya.

 

Di langsung mengisap rokok saat digiring masuk ke dalam ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar. Matanya tampak memerah. Setelah itu dia ke kamar mandi. Pria kelahiran Tampaksiring itu terlihat lega. Maklum, dia baru saja mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

 

Dewa Wiratmaja diganjar 1,5 tahun penjara. Putusan itu turun dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Dewa Wiratmaja dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Diwawancarai usai sidang, Dewa tidak banyak komentar. “Pertimbangan meringankan majelis hakim sudah jelas, bahwa apa yang saya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk Tabanan,” ujar Dewa Wiratmaja.

 

Ditanya sikapnya terhadap putusan 1,5 tahun penjara, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud itu tidak mau berkomentar. “Saya tidak mau mengomentarai itu (putusan hakim), tapi dalam pertimbangan meringankan saya melakukan itu (suap pengurusan dana DID) bukan untuk pribadi, tapi untuk daerah Tabanan,” tukasnya.

 

Sementara itu, majelis hakim dalam sidang menyatakan, berdasar fakta persidangan, Dewa Wiratmaja terbukti memberikan commitmen fee sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya, dua pejabat Kementerian Keuangan.

 

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang dari 24 Agustus 2017 – Desember 2017. Dengan demikian unsur Pasal 5 UU Tipikor juncto Pasal 5 juncto Pasal 64 KUHP terpenuhi.

 

Dalam pertimbangan meringankan hakim, Dewa Wiratmaja memberi uang pada Yaya dan Rifa karena tidak ada pilihan lain guna mendapatkan kenaikan dana DID 2018.

 

Sementara pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dewa juga dihukum membayar pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

 

Menanggapi putusan hakim, baik Dewa Wiratmaja maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/