27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:20 AM WIB

Setahun Lalu Libur Nataru Tembus Sejuta Turis ke Bali, Sekarang Ambyar

DENPASAR – Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 untuk memperketat wisatawan masuk Bali saat pelaksanaan Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 memang cukup ampuh.

Data menyebut, jumlah wisatawan yang datang ke Pulau Bali melalui transportasi udara, darat, dan laut mencapai angka 366.666 orang terhitung sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Lalu bagaimana suasananya saat menyambut tahun 2019 lalu? Berdasar rekapitulasi penumpang di Bandara Ngurah Rai pada 22 Desember sampai 29 Desember 2018 lalu saja, angkanya mencapai 697.922 orang.

Ini baru lewat udara saja, belum wisatawan yang melewati transportasi darat, dan laut. Pandemi menjadi alasan pemerintah provinsi Bali untuk memperketat wisatawan yang hendak masuk Bali.

Di mana wisatawan diminta untuk mengikuti uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi udara dan uji rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi darat dan laut.

Mahal? Iya. Itulah alasan banyak wisatawan yang cancel untuk datang ke Bali. Disisi lain, pemerintah Provinsi Bali juga mengklaim telah melakukan protocol kesehatan yang ketat.

“Tempat-tempat jasa usaha pariwisata, secara umum juga telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin.

Sehingga saat ini, tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19 secara signifikan,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster Bali, pada Selasa (5/1) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Koster menganggap, kinerja yang baik ini patut diapresiasi oleh masyarakat Bali dan para pihak yang telah bersedia dan rela berkorban secara nyata dengan berpartisipasi dan bersinergi demi Bali.

“Selanjutnya, saya menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat Bali agar terus mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta penuh kesadaran dan kesabaran,” ujarnya dengan berulang-ulang kali. 

Lebih lanjut Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengajak seluruh masyarakat untuk jangan terpengaruh oleh ajakan-ajakan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sehingga, sebagai Gubernur yang mewakili Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sesuai kewenangan yang diberikan,

Koster menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dengan tertib,

disiplin, dan penuh tanggung jawab serta agar sungguh-sungguh menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.

“Pencapaian kinerja penanganan Covid-19 yang baik ini, diharapkan akan membangun kepercayaan masyarakat lokal, nasional,

dan internasional, sehingga kita bisa optimis pariwisata dan perekonomian Bali akan bangkit kembali,” pungkasnya. 

DENPASAR – Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 untuk memperketat wisatawan masuk Bali saat pelaksanaan Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 memang cukup ampuh.

Data menyebut, jumlah wisatawan yang datang ke Pulau Bali melalui transportasi udara, darat, dan laut mencapai angka 366.666 orang terhitung sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Lalu bagaimana suasananya saat menyambut tahun 2019 lalu? Berdasar rekapitulasi penumpang di Bandara Ngurah Rai pada 22 Desember sampai 29 Desember 2018 lalu saja, angkanya mencapai 697.922 orang.

Ini baru lewat udara saja, belum wisatawan yang melewati transportasi darat, dan laut. Pandemi menjadi alasan pemerintah provinsi Bali untuk memperketat wisatawan yang hendak masuk Bali.

Di mana wisatawan diminta untuk mengikuti uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi udara dan uji rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi darat dan laut.

Mahal? Iya. Itulah alasan banyak wisatawan yang cancel untuk datang ke Bali. Disisi lain, pemerintah Provinsi Bali juga mengklaim telah melakukan protocol kesehatan yang ketat.

“Tempat-tempat jasa usaha pariwisata, secara umum juga telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin.

Sehingga saat ini, tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19 secara signifikan,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster Bali, pada Selasa (5/1) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Koster menganggap, kinerja yang baik ini patut diapresiasi oleh masyarakat Bali dan para pihak yang telah bersedia dan rela berkorban secara nyata dengan berpartisipasi dan bersinergi demi Bali.

“Selanjutnya, saya menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat Bali agar terus mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta penuh kesadaran dan kesabaran,” ujarnya dengan berulang-ulang kali. 

Lebih lanjut Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengajak seluruh masyarakat untuk jangan terpengaruh oleh ajakan-ajakan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sehingga, sebagai Gubernur yang mewakili Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sesuai kewenangan yang diberikan,

Koster menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dengan tertib,

disiplin, dan penuh tanggung jawab serta agar sungguh-sungguh menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.

“Pencapaian kinerja penanganan Covid-19 yang baik ini, diharapkan akan membangun kepercayaan masyarakat lokal, nasional,

dan internasional, sehingga kita bisa optimis pariwisata dan perekonomian Bali akan bangkit kembali,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/