26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:03 AM WIB

Nganggur Karena Corona, Kepruk Kaca, Warga Luar Bali Terancam 7 Tahun

DENPASAR – Tidak hanya mengancam kesehatan, Covid-19 juga membuat orang gelap mata. Karena tidak lagi memiliki pekerjaan, Fitra Hidayatullah, 41, asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan Andrianto, 25, asal Makassar, nekat menjadi bandit.

Keduanya bersekutu melakukan pencurian dengan pemberatan berupa kepruk kaca mobil. Uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini, dua terdakwa terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ungkap JPU I Putu Bayu Pinarta kepada majelis hakim yang diketua Kony Hartanto, kemarin.

Dijelaskan JPU, kedua terdakwa pada 10 April 2020 pukul 16.05, melintas di Jalan Gunung Andasaka, Denpasar Barat. Fitra membonceng terdakwa Andrianto dengan kendaraan sepeda motor Vario DK 5070 AN.

Keduanya berhenti  saat melihat mobil Brio putih milik saksi korban Lita Komang Ayu Tristiana Dewi yang terparkir di tepi jalan.

Terdakwa Andri kemudian turun. Sedangkan terdakwa memutar motor. “Setelah itu, terdakwa Andri memecahkan kaca mobil sebelah kiri

dengan melempar pecahan busi. Terdakwa berhasil mengambil tas korban yang ada di dalam mobil,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa Andri mengambil langkah seribu saat dijemput Fitra. Keduanya pun kabur. Di dalam tas tersebut berisi dompet, jam tangan, HP, dan satu buah cincin emas. Tas dan surat-surat kemudian dibuang di tepi jalan.

“Kedua terdakwa menjual HP di sebuah kantor di Jalan Cokroaminoto seharga Rp 700 ribu.Uang itu kemudian dibagi dua. Uang sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tukas JPU. 

DENPASAR – Tidak hanya mengancam kesehatan, Covid-19 juga membuat orang gelap mata. Karena tidak lagi memiliki pekerjaan, Fitra Hidayatullah, 41, asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan Andrianto, 25, asal Makassar, nekat menjadi bandit.

Keduanya bersekutu melakukan pencurian dengan pemberatan berupa kepruk kaca mobil. Uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini, dua terdakwa terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ungkap JPU I Putu Bayu Pinarta kepada majelis hakim yang diketua Kony Hartanto, kemarin.

Dijelaskan JPU, kedua terdakwa pada 10 April 2020 pukul 16.05, melintas di Jalan Gunung Andasaka, Denpasar Barat. Fitra membonceng terdakwa Andrianto dengan kendaraan sepeda motor Vario DK 5070 AN.

Keduanya berhenti  saat melihat mobil Brio putih milik saksi korban Lita Komang Ayu Tristiana Dewi yang terparkir di tepi jalan.

Terdakwa Andri kemudian turun. Sedangkan terdakwa memutar motor. “Setelah itu, terdakwa Andri memecahkan kaca mobil sebelah kiri

dengan melempar pecahan busi. Terdakwa berhasil mengambil tas korban yang ada di dalam mobil,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa Andri mengambil langkah seribu saat dijemput Fitra. Keduanya pun kabur. Di dalam tas tersebut berisi dompet, jam tangan, HP, dan satu buah cincin emas. Tas dan surat-surat kemudian dibuang di tepi jalan.

“Kedua terdakwa menjual HP di sebuah kantor di Jalan Cokroaminoto seharga Rp 700 ribu.Uang itu kemudian dibagi dua. Uang sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tukas JPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/