27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:00 AM WIB

Miris, Wajib Pajak di Nusa Penida Ogah Bayar PHR, Pilih Utamakan Tamu

SEMARAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung mencacat realisasi pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Klungkung berhasil melampaui target Tahun 2018.

Meski begitu, masih ada tunggakan pajak berjalan untuk pajak hotel dan restoran itu hingga miliaran rupiah.

Pasalnya, para wajib pajak saat ini lebih fokus untuk melayani tamunya yang kini sedang banyak-banyaknya ketimbang mengurus pembayaran pajak walau setiap bulannya mereka dikenai bunga sebesar dua persen.

Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung

Cokorda Raka Sudarsana membeberkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan berasal dari pajak hotel sebesar Rp 11 miliar.

Begitu juga dengan pajak restoran ditarget sebesar Rp 11 miliar di tahun 2018 ini. Realisasinya hingga akhir November pasalnya

sudah melampau target, yaitu Rp 13,7 miliar lebih untuk realisasi pajak hotel dan Rp 11,2 miliar lebih untuk realisasi pajak restoran.

“Wajib pajak untuk hotel itu jumlahnya 405 hotel dan untuk restoran sebanyak 256 restoran,” ujarnya.

Meski realisasi per November itu telah melampai target menurutnya masih ada sejumlah wajib pajak yang belum membayar baik pajak hotel maupun restoran.

Sehingga di November 2018 ini tercatat ada tunggakan pajak berjalan untuk pajak hotel sebesar Rp 1 miliar lebih dan pajak restoran Rp 1,3 miliar lebih.

Untuk itu stafnya terus menjajaki para wajib pajak ini agar segera membayar pajak. Dengan membludaknya kunjungan wisatawan terutamanya saat akhir tahun,

menurutnya, para wajib pajak memilih untuk fokus melayani para tamunya ketimbang melakukan kewajibannya dalam membayar pajak meski mereka dikenai bunga sebesar dua persen setiap bulannya.

“Setiap tahun ada saja yang menunggak. Rata-rata mereka menunggak tiga bulan,” katanya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak hotel dan restoran ini masih sangat minim.

Sehingga pegawainya kerap harus turun kelapangan untuk mengingatkan para wajib pajak ini untuk membayar kewajibannya tersebut.

“Realisasi itu bisa melampaui target tidak hanya karena jumlah wisatawan, hotel dan restoran yang meningkat. Juga karena pegawai kami terus turun

kelapangan untuk mengingatkan mereka membayar pajak. Jadi mereka itu harus diingatkan. Hotel melati yang kerap seperti itu,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung mencacat realisasi pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Klungkung berhasil melampaui target Tahun 2018.

Meski begitu, masih ada tunggakan pajak berjalan untuk pajak hotel dan restoran itu hingga miliaran rupiah.

Pasalnya, para wajib pajak saat ini lebih fokus untuk melayani tamunya yang kini sedang banyak-banyaknya ketimbang mengurus pembayaran pajak walau setiap bulannya mereka dikenai bunga sebesar dua persen.

Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung

Cokorda Raka Sudarsana membeberkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan berasal dari pajak hotel sebesar Rp 11 miliar.

Begitu juga dengan pajak restoran ditarget sebesar Rp 11 miliar di tahun 2018 ini. Realisasinya hingga akhir November pasalnya

sudah melampau target, yaitu Rp 13,7 miliar lebih untuk realisasi pajak hotel dan Rp 11,2 miliar lebih untuk realisasi pajak restoran.

“Wajib pajak untuk hotel itu jumlahnya 405 hotel dan untuk restoran sebanyak 256 restoran,” ujarnya.

Meski realisasi per November itu telah melampai target menurutnya masih ada sejumlah wajib pajak yang belum membayar baik pajak hotel maupun restoran.

Sehingga di November 2018 ini tercatat ada tunggakan pajak berjalan untuk pajak hotel sebesar Rp 1 miliar lebih dan pajak restoran Rp 1,3 miliar lebih.

Untuk itu stafnya terus menjajaki para wajib pajak ini agar segera membayar pajak. Dengan membludaknya kunjungan wisatawan terutamanya saat akhir tahun,

menurutnya, para wajib pajak memilih untuk fokus melayani para tamunya ketimbang melakukan kewajibannya dalam membayar pajak meski mereka dikenai bunga sebesar dua persen setiap bulannya.

“Setiap tahun ada saja yang menunggak. Rata-rata mereka menunggak tiga bulan,” katanya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak hotel dan restoran ini masih sangat minim.

Sehingga pegawainya kerap harus turun kelapangan untuk mengingatkan para wajib pajak ini untuk membayar kewajibannya tersebut.

“Realisasi itu bisa melampaui target tidak hanya karena jumlah wisatawan, hotel dan restoran yang meningkat. Juga karena pegawai kami terus turun

kelapangan untuk mengingatkan mereka membayar pajak. Jadi mereka itu harus diingatkan. Hotel melati yang kerap seperti itu,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/