29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:58 AM WIB

Pajak PHR Stagnan, Buleleng Genjot Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan

SINGARAJA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan realisasi pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sektor pajak ini dianggap menjadi salah satu tumpuan pendapatan daerah. Sebab sejumlah sektor pajak lainnya dipastikan mengalami perlambatan realisasi.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga kemarin realisasi PBB sektor pedesaan dan perkotaan telah mencapai angka Rp 15,77 miliar.

Realisasi itu telah mencapai angka 86,4 persen dari target perolehan PBB. Saat ini target perolehan PBB berada pada angka Rp 18,25 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengungkapkan, saat ini tak banyak sektor pendapatan pajak yang bisa bergerak.

Kini hanya ada beberapa sektor saja yang masih berjalan. Di antaranya sektor penerangan jalan, air tanah, PBB P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak reklame.

“Sampai hari ini (kemarin, Red) yang sudah ada di angka 80 persen itu baru pajak reklame dan PBB saja. Lainnya masih di bawah angka 70 persen.

Khusus pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan itu sudah stagnan. Tidak bertambah lagi,” kata Sugiartha.

Sugiartha menyebutkan pada masa pandemi animo masyarakat membayar pajak dipastikan mengalami perlambatan.

Terlebih dengan laju pertumbuhan ekonomi yang terus melambat. Sehingga pihaknya berupaya memberikan relaksasi pajak pada para wajib pajak.

Relaksasi itu di antaranya perpanjangan masa pembayaran hingga akhir tahun, stimulus pengurangan pajak tanpa harus menyampaikan pengajuan keberatan, serta penghapusan denda untuk tunggakan di bawah tahun 2019.

Upaya relaksasi itu diharapkan bisa meningkatkan minat pajak masyarakat membayar pajak.

“Kami harap stimulus pengurangan pajak dan penghapusan denda itu akan memberikan dampak signifikan. Kalau tahun lalu kan kebijakannya masyarakat harus mengajukan keberatan dulu,

kemudian dipertimbangkan, baru dapat pengurangan. Kalau tahun ini, tanpa mengajukan keberatan pun sudah dapat pengurangan. Belum lagi pemutihan denda. Jadi biar ada gairah masyarakat melunasi pajaknya,” imbuhnya.

Bagaimana dengan sektor BPHTB? Sugiartha menyebut pada semester pertama 2020, sektor BPHTB memang memberikan harapan yang cukup besar.

Namun memasuki semester kedua tahun 2020, pertumbuhan pendapatan dari sektor BPHTB menunjukkan perlambatan.

Diduga hal itu terjadi karena minimnya transaksi jual beli maupun peralihan hak atas tanah dan bangunan. Sehingga potensi pendapatan dari sektor ini juga mengalami perlambatan. 

SINGARAJA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan realisasi pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sektor pajak ini dianggap menjadi salah satu tumpuan pendapatan daerah. Sebab sejumlah sektor pajak lainnya dipastikan mengalami perlambatan realisasi.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga kemarin realisasi PBB sektor pedesaan dan perkotaan telah mencapai angka Rp 15,77 miliar.

Realisasi itu telah mencapai angka 86,4 persen dari target perolehan PBB. Saat ini target perolehan PBB berada pada angka Rp 18,25 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengungkapkan, saat ini tak banyak sektor pendapatan pajak yang bisa bergerak.

Kini hanya ada beberapa sektor saja yang masih berjalan. Di antaranya sektor penerangan jalan, air tanah, PBB P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak reklame.

“Sampai hari ini (kemarin, Red) yang sudah ada di angka 80 persen itu baru pajak reklame dan PBB saja. Lainnya masih di bawah angka 70 persen.

Khusus pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan itu sudah stagnan. Tidak bertambah lagi,” kata Sugiartha.

Sugiartha menyebutkan pada masa pandemi animo masyarakat membayar pajak dipastikan mengalami perlambatan.

Terlebih dengan laju pertumbuhan ekonomi yang terus melambat. Sehingga pihaknya berupaya memberikan relaksasi pajak pada para wajib pajak.

Relaksasi itu di antaranya perpanjangan masa pembayaran hingga akhir tahun, stimulus pengurangan pajak tanpa harus menyampaikan pengajuan keberatan, serta penghapusan denda untuk tunggakan di bawah tahun 2019.

Upaya relaksasi itu diharapkan bisa meningkatkan minat pajak masyarakat membayar pajak.

“Kami harap stimulus pengurangan pajak dan penghapusan denda itu akan memberikan dampak signifikan. Kalau tahun lalu kan kebijakannya masyarakat harus mengajukan keberatan dulu,

kemudian dipertimbangkan, baru dapat pengurangan. Kalau tahun ini, tanpa mengajukan keberatan pun sudah dapat pengurangan. Belum lagi pemutihan denda. Jadi biar ada gairah masyarakat melunasi pajaknya,” imbuhnya.

Bagaimana dengan sektor BPHTB? Sugiartha menyebut pada semester pertama 2020, sektor BPHTB memang memberikan harapan yang cukup besar.

Namun memasuki semester kedua tahun 2020, pertumbuhan pendapatan dari sektor BPHTB menunjukkan perlambatan.

Diduga hal itu terjadi karena minimnya transaksi jual beli maupun peralihan hak atas tanah dan bangunan. Sehingga potensi pendapatan dari sektor ini juga mengalami perlambatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/