27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 3:49 AM WIB

Masuk Zona Merah, Tabanan Pilih Pembatasan Dibanding Tutup Pariwisata

TABANAN – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada angkat bicara terkait dengan tempat pariwisata yang diminta tutup selama libur Lebaran oleh pemerintah pusat karena Tabanan masuk zona merah.

Pihaknya mengakui memang mendengar arahan pusat agar menutup objek pariwisata. Namun, hal itu tidak menjadi pilihan yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah objek pariwisata yang ada di Tabanan.

“Saya memang mendengar informasi itu (diminta tutup). Tapi, secara tertulis, kami tidak dapat pegangan. Untuk itu kami kembalikan secara situasional,” ujar I Gede Sukanada, Sabtu (15/5).

Secara situasional yang dimaksud Sukanada adalah dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung yang datang ke objek-objek pariwisata yang ada di Tabanan.

“Kami sudah antisipasi. Bahkan, ada beberapa tempat yang secara mandiri melakukan pembatasan, seperti di Kebun Raya Bedugul,” sebutnya.

Apakah artinya memang memilih melakukan pembatasan dibanding dengan penutupan objek pariwisata?

“Ini kembali ke situasional. Kami melihat tak ada urgensi yang tepat untuk menutup objek pariwisata, sepanjang mentaati protokol. Ekonomi dan kesehatan harus berjalan,” tegasnya.

“Percuma saja kalau objek pariwisata di Tabanan ditutup, warga akan pindah berwisata ke daerah lain,” imbuh Sukanada.

Diketahui sebelumnya, hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya pada 10 Mei 2021,

salah satunya menutup seluruh tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang).

Sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas. 

Berdasar perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Diantaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan),

Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat). 

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16). 

TABANAN – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada angkat bicara terkait dengan tempat pariwisata yang diminta tutup selama libur Lebaran oleh pemerintah pusat karena Tabanan masuk zona merah.

Pihaknya mengakui memang mendengar arahan pusat agar menutup objek pariwisata. Namun, hal itu tidak menjadi pilihan yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah objek pariwisata yang ada di Tabanan.

“Saya memang mendengar informasi itu (diminta tutup). Tapi, secara tertulis, kami tidak dapat pegangan. Untuk itu kami kembalikan secara situasional,” ujar I Gede Sukanada, Sabtu (15/5).

Secara situasional yang dimaksud Sukanada adalah dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung yang datang ke objek-objek pariwisata yang ada di Tabanan.

“Kami sudah antisipasi. Bahkan, ada beberapa tempat yang secara mandiri melakukan pembatasan, seperti di Kebun Raya Bedugul,” sebutnya.

Apakah artinya memang memilih melakukan pembatasan dibanding dengan penutupan objek pariwisata?

“Ini kembali ke situasional. Kami melihat tak ada urgensi yang tepat untuk menutup objek pariwisata, sepanjang mentaati protokol. Ekonomi dan kesehatan harus berjalan,” tegasnya.

“Percuma saja kalau objek pariwisata di Tabanan ditutup, warga akan pindah berwisata ke daerah lain,” imbuh Sukanada.

Diketahui sebelumnya, hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya pada 10 Mei 2021,

salah satunya menutup seluruh tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang).

Sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas. 

Berdasar perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Diantaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan),

Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat). 

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/