28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:10 AM WIB

RUU KUHP Jadi Bom Bagi Industri Pariwisata, Jawaban DPRD Bali Telak

DENPASAR – Belum diketok palu saja, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah menjadi “bom atom” bagi pariwisata Bali.

Kabarnya, banyak turis yang biasa ke Bali melakukan pembatalan kunjungan. Paling gres, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT)

mengeluarkan Travel Advance yang menyarankan warga Australia agar menghindari untuk mengunjungi Pulau Dewata.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Bali yang baru saja dilantik, AA Ngurah Adhi Ardhana menyampaikan RUU KUHP berpotensi merugikan

akibat keberadaan pasal-pasal di dalamnya yang kontraproduktif dalam menghargai hak-hak privasi wisatawan yang berlibur ke Bali.

“Sekali lagi karena wisatawan memiliki norma-norma yang dibawa dari negara asal yang tentunya akan berbenturan dengan aturan hukum pidana pada RUU tersebut,” kata Adhi Ardhana, Senin (23/9).

Menurut Adhi Ardhana, pariwisata adalah industri hospitality, di mana kenyamanan menjadi hal yang utama dan kenyamanan kehidupan wisatawan tersebut salah satunya tentunya tidak ekstrem, berbeda dari kondisi asal wisatawan tersebut.

Lalu bagaimana bila RUU KUHP ini tetap disahkan? Apa sikap DPRD Bali? “Bahkan, sah ataupun tidak sah, permasalahan-permasalahan seperti ini akan timbul terus dalam kategori krisis kepariwisataan,” jawab pria yang duduk di Komisi II DPRD Bali ini.

Oleh karenanya, Adhi menyarankan agar pemerintah daerah harus segera mencermati dan melaksanakan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2019 tentang managemen krisis kepariwisataan.

“Dengan porsi kehumasan 60 persen dari keselurahan upaya penanganan krisis menjadikan kita (Bali) siap me-recovery ataupun mencegah terjadinya pengalihan minat dari wisatawan,” ujarnya.

Mengenai konten, lanjut Adhi, tentu menjadi ranah ahli marketing ataupun branding. “Dari segi penyampaian informasi tentu dengan memanfaatkan influencer – influencer  media untuk mencapai target keberhasilan,” pungkasnya. 

DENPASAR – Belum diketok palu saja, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah menjadi “bom atom” bagi pariwisata Bali.

Kabarnya, banyak turis yang biasa ke Bali melakukan pembatalan kunjungan. Paling gres, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT)

mengeluarkan Travel Advance yang menyarankan warga Australia agar menghindari untuk mengunjungi Pulau Dewata.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Bali yang baru saja dilantik, AA Ngurah Adhi Ardhana menyampaikan RUU KUHP berpotensi merugikan

akibat keberadaan pasal-pasal di dalamnya yang kontraproduktif dalam menghargai hak-hak privasi wisatawan yang berlibur ke Bali.

“Sekali lagi karena wisatawan memiliki norma-norma yang dibawa dari negara asal yang tentunya akan berbenturan dengan aturan hukum pidana pada RUU tersebut,” kata Adhi Ardhana, Senin (23/9).

Menurut Adhi Ardhana, pariwisata adalah industri hospitality, di mana kenyamanan menjadi hal yang utama dan kenyamanan kehidupan wisatawan tersebut salah satunya tentunya tidak ekstrem, berbeda dari kondisi asal wisatawan tersebut.

Lalu bagaimana bila RUU KUHP ini tetap disahkan? Apa sikap DPRD Bali? “Bahkan, sah ataupun tidak sah, permasalahan-permasalahan seperti ini akan timbul terus dalam kategori krisis kepariwisataan,” jawab pria yang duduk di Komisi II DPRD Bali ini.

Oleh karenanya, Adhi menyarankan agar pemerintah daerah harus segera mencermati dan melaksanakan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2019 tentang managemen krisis kepariwisataan.

“Dengan porsi kehumasan 60 persen dari keselurahan upaya penanganan krisis menjadikan kita (Bali) siap me-recovery ataupun mencegah terjadinya pengalihan minat dari wisatawan,” ujarnya.

Mengenai konten, lanjut Adhi, tentu menjadi ranah ahli marketing ataupun branding. “Dari segi penyampaian informasi tentu dengan memanfaatkan influencer – influencer  media untuk mencapai target keberhasilan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/